INOVASI RUANG HA_NYA (Konsultasi online Hama dan Penyakit Tanaman Pangan dan Hortikultura)
- Tahap : Penerapan
- 2025
- Jenis Inovasi : Digital
- OPD : Dinas Pertanian
- Inisiator : OPD
- Bentuk : Inovasi bentuk lainnnya sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- Dasar Regulasi : SK Kepala PD
- Ketersediaan SDM : Lebih dari 30
- Dukungan Anggaran : Anggaran tersedia pada kegiatan penerapan inovasi daerah
Waktu Ujicoba
sejak
tanggal 13 September 2024 sampai dengan tanggal 20 September 2024.
Waktu Penerapan
pada tanggal 20 September 2024
Rancang Bangun
1. Rancang Bangun Dan Pokok Perubahan
Yang Dilakukan
Pembangunan sub sektor tanaman pangan dan hortikultura
di Kabupaten Sikka mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini ditandai
dengan peningkatan luas tanam komoditi tanaman pangan dan hortikultura selama
kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Namun berdasarkan data produksi tanaman
pangan dan hortikultura di Kabupaten Sikka cukup fluktuatif selama kurun waktu
tahun 2021 s/d 2024.
Banyak faktor yang mempengaruhi produksi pertanian.
Salah satunya adalah adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan. Hama dan
penyakit dominan yang menyerang tanaman pangan
di Kabupaten Sikka adalah hama putih, penggerek batang, walang sangit,
keong, wereng coklat, wereng hijau, blas, kresek, belalang, tikus dan ulat
grayak fugriperda. Sedangkan hama utama yang sering menyerang tanaman
hortikultura adalah lalat buah, kutu putih, trips dan penyakit darah pisang.
Sesuai
dengan Peraturan Bupati Sikka Nomor 51 Tahun 2021, Dinas Pertanian Kabupaten
Sikka merupakan salah satu perangkat daerah yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang
pertanian, yang memiliki pejabat fungsional khusus, salah satunya adalah
Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT). Berdasarkan Peraturan Menteri
Pertanian Republik Indonesia Nomor : 46/Permentan/OT.140/10/2009 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan dan Angka Kreditnya, tugas pokok POPT adalah menyiapkan, melaksanakan
pengendalian, menganalisis dan mengevaluasi,
membimbing, mengelola keanekaragaman hayati,mengembangkan metode
pengamatan/tindakan karantina, dan mengamati daerah sebar serta membuat
koleksi, visualisasi, dan informasi.
Sampai
dengan bulan Mei 2025, POPT yang ada di Kabupaten Sikka berjumlah 23 orang,
yang terdiri dari 14 orang PNS, 8 orang PPPK dan 1 orang tenaga harian lepas
dari UPTD Proteksi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara
Timur. Para POPT ini ditempatkan di 20 kecamatan melalui Keputusan Kepala Dinas
Pertanian Kabupaten Sikka Nomor : Distan.821/90/II/2025 tanggal 24 Pebruari
2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sikka
Nomor : Distan.821/541/02/I/2025 tentang Penempatan Petugas Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan Kabupaten Sikka. Selain itu dalam rentang waktu 2
(dua) tahun ke depan akan ada 6 orang POPT yang memasuki masa purna bakti
sehingga jumlah POPT ke depan akan semakin berkurang. Disamping itu jangkauan
wilayah kerja POPT adalah kecamatan dengan cakupan komoditi tanaman pangan dan
hortikultura yang banyak sehingga mengakibatkan pengamatan dan pengendalian
terhadap penyakit tanaman pangan dan hortikultura oleh POPT menjadi kurang maksimal.
Banyak petani yang tidak dapat dilayani oleh POPT.
Salah
satu upaya yang dilakukan oleh Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura sebagai
bidang teknis yang mengkoordinir para POPT adalah dengan mendekatkan pelayanan
pengendalian hama dan penyakit tanaman pangan dan hortikultura melalui
konsultasi online dengan aplikasi WhatsApp atau Ruang Ha_Nya.
Pihak
– pihak yang terlibat dalam aplikasi inovasi Ruang Ha_Nya adalah sebagai
berikut :
a.
Pengamat Organisme Penggangu
Tumbuhan atau POPT sebagai pejabat fungsional khusus yang bertugas di wilayah
kecamatan untuk mendampingi petani dalam pengendalian hama dan penyakit tanaman
b.
Admin Ruang Ha_Nya yakni POPT
yang ditugaskan untuk menerima konsultasi, meneruskan ke WA grup POPT Kabupaten
Sikka untuk ditindaklanjuti oleh POPT yang wilayahnya dikonsultasikan dan
membuat rekapitulasi konsultasi melalui Ruang Ha_Nya.
c.
Bidang Tanaman Pangan dan
Hortikultura, sebagai bidang teknis yang menyelenggarakan fungsi pengamatan,
pengendalian, pemantauan dan peramalan organisme pengganggu tumbuhan di bidang
tanaman pangan dan hortikultura
d.
Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten Sikka sebagai penanggung jawab inovasi.
e.
Masyarakat umum dan petani
khususnya yang akan melakukan konsultasi tentang hama dan penyakit tanaman
pangan dan hortikultura.
Nilai
tambah dan keunggulan yang diperoleh dengan melakukan konsultasi melalui Ruang
Ha_Nya adalah sebagai berikut :
1)
Aksesibilitas yang mudah, karena Ruang Ha_Nya menggunakan aplikasi
WhatsApp yang mudah digunakan oleh banyak orang termasuk petani dan terjadi
komunikasi langsung antara petani dengan admin Ruang Ha_Nya yang merupakan POPT
sehingga konsultasi dapat dilakukan
tanpa harus datang ke kantor Balai Penyuluhan Pertanian atau ke Dinas
Pertanian.
2)
Fleksibilitas waktu, melalui Ruang Ha_Nya masyarakat secara umum dan
petani khususnya dapat melakukan konsultasi tentang hama dan penyakit tanaman
pangan dan hortikultura kapan saja dan dimana saja.
3) Terkendalinya
hama dan penyakit tanaman yang dikonsultasikan secara cepat, karena POPT
langsung mendatangi lahan petani dan melakukan pengendalian bersama.
4) Meningkatkan
pengetahuan petani terhadap hama dan penyakit tanaman dan mekanisme
pengendaliannya karena sebelum dilakukan pengendalian Bersama, petani
mendapatkan penjelasan terlebih dahulu tentang hama penyakit yang menyerang
tanamannya.
Tujuan Inovasi
Tujuan diiniasinya inovasi
Ruang Ha_Nya adalah :
a. Masyarakat
umum dan khususnya petani dapat melakukan konsultasi tentang hama dan penyakit
tanaman kapan saja dan dimana saja.
b. Mendekatkan
jangkauan pelayanan POPT terhadap petani dalam hal pengendalian hama dan
penyakit tanaman pangan dan hortikultura.
c. Mengendalikan
hama dan penyakit yang menyerang tanaman petani lebih dini.
Manfaat Inovasi
Manfaat adanya inovasi Ruang
Ha_Nya adalah :
a. Terkendalinya
hama dan penyakit tanaman yang dikonsultasikan secara cepat.
b. Meningkatkan
pengetahuan petani terhadap hama dan penyakit tanaman dan mekanisme
pengendaliannya.
