KAJIAN STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN SIKKA
- Status : Diseminasi
- 2024
- Dr. Laurensius P Sayrani, S. Sos., M.P.A
- Tim Peneliti:
BAPPERIDA KABUPATEN SIKKA
Ruang Lingkup Penelitian :
1) Melaksanakan identifikasi, analisa serta memproyeksi pertumbuhan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sikka;
2) Melakukan kaji banding dengan keberhasilan daerah lain;
3) Menganalisis prosedur pendataan dan pendaftaran, penetapan, kebijakan tarif, dan pemungutannya;
4) Melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kondisi lokal;
5) Merumuskan rekomendasi optimalisasi potensi pajak dan retribusi daerah Kabupaten Sikka.
Metodologi
Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif
Ringkasan Hasil
1. Dari empat kategori pajak
dan retribusi, belum banyak item pajak daerah dan retribusi daerah yang berada
di level prima dan potensial. Hal ini berdampak pada kapasitas fiskal ke depan.
2. Beberapa dimensi yang
memengarui penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sikka
adalah data (tidak terintegrasinya data), kelembagaan (berkaitan dengan
koordinasi), perilaku (kesadaran, konteks sosial, karena basisnya manual, maka
di street level juru parkir banyak yang manipulasi; masyarakat yang tidak
melaporkan pemotongan hewan dan lain-lain), leadership dan inovasi, sumber daya
(infrastruktur dan SDM), kebijakan (tidak responsif), kewenangan pengelolaan
sumber pajak dan retribusi (retribusi di jalan propinsi dan jalan negara tidak
dapat ditarik pajak dan retribusinya).
Rekomendasi
-
Memperluas dan memperdalam Inovasi Proses bisnis
dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi kontak langsung antara
pegawai dengan wajib pajak/retribusi untuk meminimalisasi kemungkinan
terjadinya KKN.
- Memperluas basis penerimaan tergolong pada
kebijakan ekstensifikasi yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam
penggalian potensi retribusi daerah.
- Memperkuat proses pemungutan, Upaya yang
dilakukan dalam memperkuat proses pemungutan, yaitu antara lain mempercepat
implementasi Perda khususnya tarif retribusi dan peningkatan SDM.
- Meningkatkan pengawasan, Hal ini dapat
ditingkatkan yaitu antara lain dengan melakukan pemeriksaan secara dadakan dan
berkala, memperbaiki proses pengawasan, menerapkan sanksi terhadap penunggak
retribusi dan sanksi terhadap pihak aparatur yang berbuat salah, serta
meningkatkan 73 pelayanan yang diberikan oleh daerah.
-
Meningkatkan
efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan.
-
Meningkatkan
kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik.
Tindak Lanjut
1. Pembentukan Tim Implementasi Rekomendasi Kajian
2. Penyusunan Rencana Aksi Peningkatan PAD
3. Digitalisasi Sistem Pengelolaan PAD
4. Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola PAD
5. Peningkatan Kolaborasi dengan Pihak Ketiga
6. Monitoring dan Evaluasi Berkala
Isu Penting
- Basis Data PAD Masih Lemah dan Tidak Terintegrasi
- Potensi
PAD Belum Tergarap Optimal
- Kepatuhan dan Kesadaran Wajib Pajak/Retribusi
Rendah
- Kelembagaan
dan Koordinasi Antar-Perangkat Daerah Masih Lemah
- Keterbatasan
SDM dan Infrastruktur Teknis
- Regulasi
dan Penegakan Hukum Belum Tegas
- Rendahnya Inovasi dan Kemitraan Strategis
Dokumentasi
- OPD Pengampu: BAPERIDA
- Sumber Dana: APBDII (DPA KABUPATEN SIKKA)
