• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

ASISTENSI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN 2023

Pemerintah Kabupaten Sikka, melalui Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), bertempat di Aula Bapelitbang Kabupaten Sikka, Jumat (24/6/2022) melaksanakan asistensi persiapan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tahun 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Asistensi DAK Bapelitbang Kab. Sikka beserta Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka yang pada Tahun 2023 mendatang mendapatkan alokasi DAK seperti Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Kesehatan; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

Optimalisasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2023  sebagai stimulus akselerasi pembangunan di daerah dengan mengacu pada tema dan arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 yang menitikberatkan pada peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan arah kebijakan pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, peningkatan kualitas SDM kesehatan dan pendidikan, mendorong pemulihan dunia usaha serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar (air bersih dan sanitasi).

 

Kepala Bapelitbang Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes da Maga Bapa, S.T.,M.Eng. dalam arahannya sesaat sebelum pelaksanaan asistensi mengatakan bahwa kebijakan DAK harus sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Struktur DAK Tahun 2023 “DAK 2023 dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah dimana program, kegiatan dan atau kebijakan tertentu didanai berdasarkan capaian prioritas nasional, percepatan pembangunan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Perencanaan DAK 2023 berbasis tematik sesuai konsep tematik, holistik, integratif dan spasial, sehingga pelaksanaan DAK harus sebaik-baiknya, seoptimal mungkin penyerapannya serta penguatan pelaporan pemantauan dan evaluasi. Perhatikan urgensi dan tujuan pengusulan DAK, keterkaitan usulan dan program prioritas nasional dan daerah, target dan indikasi kebutuhan serta siapkan Dokumen Teknis secara lengkap”. Lebih lanjut Femmy Bapa menambahkan strategi percepatan pengelolaan DAK Fisik “Perangkat Daerah harus pahami isi Petunjuk Teknis penggunaan DAK atau Petunjuk operasional DAK, perhatikan target output dan lokasi kegiatan DAK, perhatikan percepatan penganggaran DAK termasuk pengadaan barang/jasa DAK, pentingnya komunikasi dan koordinasi antara Bapelitbang, BPKAD, Inspektorat dan Perangkat Daerah penerima DAK serta jadwal dan setiap tahapan penyaluran DAK”

 

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bapelitbang Kabupaten Sikka, Yohanes Rusdianto Maswari, S.T.,M.T. menjelaskan bahwa Bapelitbang telah menyiapkan instrumen-instrumen/indikator pendukung DAK 2023 guna kepentingan asistensi DAK 2023 “Untuk 2023, sesuai RKP Nasional Tahun 2023, DAK Fisik lebih mempertajam fokus kegiatan DAK yang berorientasi hasil dan dampaknya langsung, seperti bidang kesehatan indikator yang didukung melalui DAK adalah prevalensi stunting, AKI/AKB, atau pada bidang Perumahan dengan indikator persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi layak dan aman, ini sebagian kecil instrumen-instrumen yang kita pakai dan wajib disiapkan data-data teknis pendukung oleh Perangkat Daerah”.

 

Tahun 2023 terdapat 3 jenis Dana Alokasi Khsus, yaitu DAK Fisik yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan saran dan prasarana layanan publik daerah; DAK Non Fisik digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah; dan Hibah kepada Daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan atau layanan publik daerah tertentu berdasarkan perjanjian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. DAK nantinya akan masuk pada Pendapatan Transfer sebagai Dana Transfer Khusus pada struktur APBD Tahun 2023 (Eto)

  • 24 Juni 2022
  • bidangppepd
  • Bapelitbang