ASISTENSI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN 2023

Pemerintah Kabupaten Sikka, melalui Badan Perencanaan dan
Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), bertempat di Aula Bapelitbang Kabupaten
Sikka, Jumat (24/6/2022) melaksanakan asistensi persiapan pelaksanaan Dana
Alokasi Khusus Tahun 2023. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Asistensi DAK Bapelitbang
Kab. Sikka beserta Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka yang
pada Tahun 2023 mendatang mendapatkan alokasi DAK seperti Dinas Pendidikan, Kepemudaan
dan Olahraga; Dinas Kesehatan; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Optimalisasi Dana
Alokasi Khusus Tahun 2023 sebagai
stimulus akselerasi pembangunan di daerah dengan mengacu pada tema dan arah
kebijakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 yang menitikberatkan pada
peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan dengan arah kebijakan pada percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrim, peningkatan kualitas SDM kesehatan dan pendidikan, mendorong pemulihan
dunia usaha serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar (air bersih dan
sanitasi).
Kepala Bapelitbang
Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes da Maga Bapa, S.T.,M.Eng. dalam arahannya
sesaat sebelum pelaksanaan asistensi mengatakan bahwa kebijakan DAK harus sesuai
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Struktur
DAK Tahun 2023 “DAK 2023 dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah dimana
program, kegiatan dan atau kebijakan tertentu didanai berdasarkan capaian
prioritas nasional, percepatan pembangunan daerah dan mendorong pertumbuhan
ekonomi daerah. Perencanaan DAK 2023 berbasis tematik sesuai konsep tematik,
holistik, integratif dan spasial, sehingga pelaksanaan DAK harus sebaik-baiknya,
seoptimal mungkin penyerapannya serta penguatan pelaporan pemantauan dan
evaluasi. Perhatikan urgensi dan tujuan pengusulan DAK, keterkaitan usulan dan
program prioritas nasional dan daerah, target dan indikasi kebutuhan serta siapkan
Dokumen Teknis secara lengkap”. Lebih lanjut Femmy Bapa menambahkan strategi
percepatan pengelolaan DAK Fisik “Perangkat Daerah harus pahami isi Petunjuk
Teknis penggunaan DAK atau Petunjuk operasional DAK, perhatikan target output
dan lokasi kegiatan DAK, perhatikan percepatan penganggaran DAK termasuk
pengadaan barang/jasa DAK, pentingnya komunikasi dan koordinasi antara
Bapelitbang, BPKAD, Inspektorat dan Perangkat Daerah penerima DAK serta jadwal
dan setiap tahapan penyaluran DAK”
Sementara itu, Kepala
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bapelitbang
Kabupaten Sikka, Yohanes Rusdianto Maswari, S.T.,M.T. menjelaskan bahwa Bapelitbang
telah menyiapkan instrumen-instrumen/indikator pendukung DAK 2023 guna
kepentingan asistensi DAK 2023 “Untuk 2023, sesuai RKP Nasional Tahun 2023, DAK
Fisik lebih mempertajam fokus kegiatan DAK yang berorientasi hasil dan
dampaknya langsung, seperti bidang kesehatan indikator yang didukung melalui
DAK adalah prevalensi stunting, AKI/AKB, atau pada bidang Perumahan dengan indikator
persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sanitasi layak dan
aman, ini sebagian kecil instrumen-instrumen yang kita pakai dan wajib disiapkan
data-data teknis pendukung oleh Perangkat Daerah”.
Tahun 2023 terdapat 3 jenis
Dana Alokasi Khsus, yaitu DAK Fisik yang digunakan untuk mendukung
pembangunan/pengadaan saran dan prasarana layanan publik daerah; DAK Non Fisik
digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah; dan Hibah
kepada Daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan atau layanan
publik daerah tertentu berdasarkan perjanjian antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. DAK nantinya akan masuk pada Pendapatan Transfer sebagai
Dana Transfer Khusus pada struktur APBD Tahun 2023 (Eto)
- 24 Juni 2022
- bidangppepd
- Bapelitbang
