Bapelitbang Sikka Lakukan Penjaringan dan Pemantapan Inovasi Daerah
Pelaksanaan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017, tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan. Upaya menumbuhkembangkan dan menyebarluaskan praktek-praktek inovasi baik secara berkelanjutan perlu dilakukan dengan cara memotivasi dan memacu kreativitas perangkat daerah untuk melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sikka.
Di Tahun 2020 Inovasi Daerah Kabupaten Sikka masih termasuk dalam Kategori Kurang Inovatif. Untuk itu, langkah awal yang dilakukan adalah melalui percepatan inovasi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sikka Nomor Bapelitbang.070/156/IV/2022 tanggal 11 April 2022. Salah satu poin dalam isi surat itu berbunyi “masing-masing Perangkat Daerah wajib menciptakan inovasi minimal 1 (satu) inovasi setiap tahunnya”.
Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Sikka mempunyai tugas melakukan penjaringan dan pemantapan terhadap Inovasi Daerah dengan status/kondisi penerapan, termasuk juga yang masih dalam proses inisiasi, uji coba. Tahap awal penjaringan dan pemantapan ini diutamakan kepada Perangkat Daerah yang telah menghasilkan dan melaksanakan inovasi-inovasi tetapi belum terdata dan terlapor dengan baik. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 13 Juni 2022 sampai dengan Kamis, 16 Juni 2022 bertempat di Ruang Kerja Bidang Litbang dengan menghadirkan Pejabat/Pelaksana membidangi kegiatan inovasi pada masing-masing Perangkat Daerah. Setiap inovasi yang menjadi usulan Perangkat Daerah didata dan diarahkan untuk melengkapi data dukung untuk kematangan inovasi. Inovasi Daerah yang diusulkan sekurang-kurangnya memuat bentuk Inovasi Daerah, rancang bangun Inovasi Daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan, tujuan Inovasi Daerah, manfaat yang diperoleh, dan waktu uji coba Inovasi Daerah.
Kegiatan penjaringan Inovasi ini diharapkan dapat menstimulasi Perangkat Daerah untuk berinovasi dan berkreativitas, yang pada akhirnya dapat berkontribusi untuk kenaikan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Sikka. Bapelitbang Kabupaten Sikka akan berupaya untuk menetapkan Inovasi-Inovasi Daerah yang diciptakan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Inovasi Daerah Kabupaten Sikka dan selanjutnya akan melaporkan Inovasi-inovasi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui aplikasi yang telah disediakan.
- 17 Juni 2022
- bidangrisetinovasi
-
Bapelitbang