• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Kabupaten Sikka Kembali Raih Predikat Kabupaten Inovatif Tahun 2025

Kabupaten Sikka kembali meraih Predikat Kabupaten Inovatif Tahun 2025 dengan nilai Indeks Inovasi Daerah (IID) sebesar 49,35. Predikat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11-6097 Tahun 2025 tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2025, tertanggal 9 Desember 2025.

Berdasarkan Pedoman Umum dan Penjelasan Teknis Indikator Indeks Inovasi Daerah Tahun 2025, nilai 49,35 menempatkan Kabupaten Sikka dalam kategori Inovatif, yaitu pada rentang skor 40,01–65,00.

Indeks Inovasi Daerah (IID) merupakan instrumen pengukuran nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menilai tingkat kinerja inovasi pemerintah daerah secara objektif, terukur, dan berkelanjutan. IID menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam menciptakan, mengembangkan, dan mengimplementasikan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik.

Pengukuran IID dilakukan melalui penilaian terhadap dua aspek utama, yaitu Satuan Pemerintahan Daerah (SPD) dan Satuan Inovasi Daerah (SID). Aspek SPD menilai dukungan kebijakan, kelembagaan, dan kinerja pemerintahan daerah, sedangkan aspek SID menilai kualitas inovasi daerah yang mencakup regulasi inovasi, sumber daya manusia, kemanfaatan inovasi, kualitas inovasi, serta keberlanjutan dan potensi replikasi inovasi. Hasil pengukuran IID dinyatakan dalam skala 0 sampai dengan 100 dan menjadi dasar penetapan kategori daerah, mulai dari sangat inovatif, inovatif, kurang inovatif, hingga tidak dapat dinilai.

Sementara itu, Innovative Government Award (IGA) merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil melaksanakan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penilaian dan penetapan IGA sepenuhnya didasarkan pada hasil pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID).

Kriteria penilaian IID meliputi pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan khusus, antara lain inovasi harus mengandung unsur pembaharuan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta dapat direplikasi oleh daerah lain. Penilaian juga memperhatikan keterpenuhan indikator SPD dan SID, jumlah inovasi yang dilaporkan, serta pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar.

Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Sikka, Margaretha M. D. M. Bapa, ST, M.Eng, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif seluruh Perangkat Daerah dalam mengembangkan inovasi yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.

“Masuknya Kabupaten Sikka dalam lima besar Kabupaten/Kota Inovatif di Provinsi NTT menunjukkan bahwa inovasi daerah telah menjadi bagian penting dari proses pembangunan. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas dan keberlanjutan inovasi agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Femy Bapa, yang biasa disapa, menjelaskan bahwa arah kebijakan inovasi daerah ke depan akan difokuskan pada peningkatan kualitas dan keberlanjutan inovasi, penguatan inovasi pada urusan wajib pelayanan dasar, serta penguatan regulasi dan kelembagaan inovasi daerah. Inovasi daerah juga akan terus diintegrasikan dengan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan apresiasi kepada seluruh Inovator, baik dari Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi di Kabupaten Sikka, Masyarakat dan Kelompok Masyarakat atas kontribusi aktif dalam pengembangan inovasi daerah. Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperkuat budaya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sikka. (Bidang Riset dan Inovasi-BAPPERIDA Sikka).

  • 13 Desember 2025
  • Solata
  • Bapelitbang