Kabupaten Sikka Kembali Raih Predikat Kabupaten Inovatif Tahun 2025

Kabupaten Sikka kembali meraih Predikat
Kabupaten Inovatif Tahun 2025 dengan nilai Indeks Inovasi Daerah (IID) sebesar
49,35. Predikat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 400.10.11-6097 Tahun 2025 tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota Tahun 2025, tertanggal 9 Desember 2025.
Berdasarkan Pedoman Umum dan Penjelasan Teknis Indikator
Indeks Inovasi Daerah Tahun 2025, nilai 49,35 menempatkan Kabupaten Sikka dalam
kategori Inovatif, yaitu pada rentang skor 40,01–65,00.
Indeks Inovasi Daerah (IID) merupakan instrumen
pengukuran nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk
menilai tingkat kinerja inovasi pemerintah daerah secara objektif, terukur, dan
berkelanjutan. IID menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam menciptakan,
mengembangkan, dan mengimplementasikan inovasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pelayanan publik.
Pengukuran IID dilakukan melalui penilaian terhadap dua
aspek utama, yaitu Satuan Pemerintahan Daerah (SPD) dan Satuan Inovasi Daerah
(SID). Aspek SPD menilai dukungan kebijakan, kelembagaan, dan kinerja
pemerintahan daerah, sedangkan aspek SID menilai kualitas inovasi daerah yang
mencakup regulasi inovasi, sumber daya manusia, kemanfaatan inovasi, kualitas
inovasi, serta keberlanjutan dan potensi replikasi inovasi. Hasil pengukuran
IID dinyatakan dalam skala 0 sampai dengan 100 dan menjadi dasar penetapan kategori
daerah, mulai dari sangat inovatif, inovatif, kurang inovatif, hingga tidak
dapat dinilai.
Sementara itu, Innovative Government Award (IGA)
merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian
Dalam Negeri kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil melaksanakan
inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penilaian dan penetapan IGA
sepenuhnya didasarkan pada hasil pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID).
Kriteria penilaian IID meliputi pemenuhan persyaratan
umum dan persyaratan khusus, antara lain inovasi harus mengandung unsur
pembaharuan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah, tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merupakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah, serta dapat direplikasi oleh daerah lain.
Penilaian juga memperhatikan keterpenuhan indikator SPD dan SID, jumlah inovasi
yang dilaporkan, serta pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar.
Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi
Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Sikka, Margaretha M. D. M. Bapa, ST, M.Eng,
menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif seluruh Perangkat
Daerah dalam mengembangkan inovasi yang terintegrasi dengan perencanaan
pembangunan daerah.
“Masuknya Kabupaten Sikka dalam lima besar Kabupaten/Kota Inovatif di
Provinsi NTT menunjukkan bahwa inovasi daerah telah menjadi bagian penting dari
proses pembangunan. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas dan
keberlanjutan inovasi agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Femy Bapa, yang biasa disapa, menjelaskan
bahwa arah kebijakan inovasi daerah ke depan akan difokuskan pada peningkatan
kualitas dan keberlanjutan inovasi, penguatan inovasi pada urusan wajib
pelayanan dasar, serta penguatan regulasi dan kelembagaan inovasi daerah.
Inovasi daerah juga akan terus diintegrasikan dengan RPJMD dan Renstra Perangkat
Daerah, serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional.
Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan apresiasi kepada seluruh Inovator, baik dari Perangkat Daerah, Perguruan Tinggi di Kabupaten Sikka, Masyarakat dan Kelompok Masyarakat atas kontribusi aktif dalam pengembangan inovasi daerah. Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperkuat budaya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sikka. (Bidang Riset dan Inovasi-BAPPERIDA Sikka).
- 13 Desember 2025
- Solata
- Bapelitbang
