• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Membangun Pariwisata Sikka Melalui Geopark

Taman Bumi atau Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), keragaman geologi (Geodiversity), keragaman hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity).  Geopark dikembangkan untuk mewujudkan pelestarian Warisan Geologi, Keragaman Geologi, Keanekaragaman Hayati, dan Keragaman Budaya melalui konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan. 

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) mengamanatkan bahwa pengembangan geopark diantaranya dilakukan melalui kegiatan 1) penataan dan pemeliharaan lingkungan geopark; 2) pembangunan sistem pengawasan dan pengamanan situs geologi, warisan geologi, keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya secara berkelanjutan; 3) pelaksanaan program konservasi warisan geologi, keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya; 4) pengembangan Pendidikan dan penelitian, serta ilmu pengetahuan; 5) pembangunan perekonomian masyarakat berbasis ekonomi kreatif; 6) pelestarian sosial budaya; 7) pengembangan destinasi pariwisata; 8) pembangunan amenitas dan infrastruktur pendukung pariwisata; 9) penyediaan informasi keberadaan geopark, antara lain pusat informasi, sistem informasi terpadu, dan museum geopark;  10) pengembangan kelembagaan geopark yang meliputi pengembangan sumber daya manusia, struktur pengelola, dan manajemen pengelolaan; 11) promosi nilai ilmiah geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan; dan 12) pengembangan kerja sama dan peran aktif Pengelola Geopark dalam jaringan kemitraan Geopark Nasional, Regional, dan Global.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tersebut menyebutkan bahwa pengembangan geopark dilakukan melalui tahapan: i) Penetapan warisan geologi (geoheritage); ii) Perencanaan geopark; iii) Penetapan status geopark; dan iv) Pengelolaan geopark.  Penetapan sebuah wilayah geografi sebagai “Geopark” ditetapkan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

 

Mengapa harus Geopark?

Konsep pengembangan pariwisata berbasis Geopark merupakan kebijakan nasional yang ditujukan untuk mewujudkan pelestarian (konservasi) keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya, yang dapat bermanfaat sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, geowisata, ekowisata, maupun wisata budaya. Kebijakan pengembangan pariwisata berbasis Geopark oleh Pemerintah Pusat ini memberikan peluang bagi daerah dengan wilayah yang memiliki Keragaman Geologi, Keanekaragaman Hayati, dan Keragaman Budaya untuk mendapatkan manfaat berupa adanya intervensi anggaran dari Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Manfaat lainnya adalah pengelolaan pariwisata yang lebih komperhensif karena memperhatikan dan memadukan tiga potensi utama pengembangan pariwisata, yaitu keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya, yang di satu sisi akan menjamin kelestarian potensi-potensi itu sendiri dan pada sisi yang lain akan menjamin pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.  Hal ini didukung dengan kebijakan pengembangan Geopark oleh Pemerintah Pusat yang dikenal dengan 3 (tiga) pilar pengembangan geopark, yaitu konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

 

Sikka Menuju Geopark

Berdasarkan sumber daya yang dimiliki oleh Kabupaten Sikka terkait warisan geologi (geoheritage), keragaman geologi (geodiversity), keanekaragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural diversity),  Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan (BAPELITBANG) Kabupaten Sikka  tengah mempersiapkan sejumlah langkah untuk menggarap potensi dan memanfaatkan peluang yang ada.  Langkah pertama yang telah dilakukan adalah menggelar virtual meeting dengan Tim Universitas Bina Nusantara pada tanggal 13 April 2023 untuk mendapatkan masukan terkait konsep dan Langkah-langkah pengembangan geopark. 

Hasil pertemuan tersebut memberikan gambaran bahwa ada sejumlah tahapan yang harus dikerjakan dengan berbagai kriteria yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark).  Virtual meeting ini juga membuka peluang untuk melakukan kerja sama dengan Universitas Bina Nusantara dalam rangka pengembangan geopark.  “Perjuangan ini memang tidak mudah tetapi bukan tidak bisa kita lakukan, jalan panjang menuju geopark harus kita tempuh dengan menggalang kekuatan bersama dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat demi memanfaatkan peluang untuk menggarap potensi yang kita miliki, untuk membangun perekonomian Nian Tanah”, kata Kepala Bapelitbang Kabupaten Sikka, Ibu Margaretha M.D.M. Bapa. 

Hal yang menggembirakan bagi kita adalah bahwa Sikka memiliki keragaman geologi, dan keragagaman budaya yang unik yang tidak dimiliki oleh daerah-daerah lain.  “Warisan geologi dan budaya Sikka memiliki klasifikasi internasional dan memiliki peluang sebagai wilayah geografi dengan status “Geopark Nasional” maupun “Unesco Global Geopark (UGG)”, hal ini disampaikan oleh Mas Reza Permadi, seorang Geolog muda yang sejak tahun 2017 aktif melakukan penelitian dan membangun Geotour Indonesia, yang telah beberapa kali mengunjungi Kabupaten Sikka dan melakukan survei. 

Hal lain yang telah ditempuh oleh Bapelitbang Kabupaten Sikka adalah mengalokasikan sejumlah anggaran melalui Perubahan APBD Kab. Sikka Tahun Anggaran 2023 untuk Penyusunan Dokumen Usulan Warisan Geologi yang akan diusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Republik Indonesia guna mendapatkan Penetapan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage).  Penetapan Warisan Geologi merupakan syarat pertama dan tahap awal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penetapan sebagai wilayah geografi dengan “Status Geopark”.

Tujuan penetapan warisan geologi (geoheritage) adalah untuk melindungi dan melestarikan nilai warisan geologi (geoheritage) sebagai rekaman sejarah geologi yang pernah atau sedang terjadi dan sebagai objek penelitian, Pendidikan kebumian, dan geowisata.  Selain itu penetapan warisan geologi (geoheritage) dapat digunakan sebagai dasar pengembangan geopark.  Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).

Terkait Penyusunan Dokumen Usulan Warisan Geologi tersebut, Bapelitbang Kabupaten Sikka sedang melakukan persiapan administrasi dan dalam waktu dekat akan mengawali penyusunan dokumen usulan tersebut dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Teknis Penyusunan Dokumen Usulan Warisan Geologi yang melibatkan Perangkat Daerah terkait.

 

Inisiasi Pengembangan Geopark

Inisiasi pengembangan geopark berawal dari pertemuan Mas Reza Permadi dengan Kepala Bapelitbang Kabupaten Sikka di sela-sela kunjungannya ke Sanggar Budaya Dokar Tawa Tanah di Desa Umauta Kecamatan Bola pada tanggal  25 Maret 2023. Pada waktu itu Kepala Bapelitbang Kabupaten Sikka, Ibu Femmy Bapa, mengajak Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bapelitbang, Yeremias Dewa, dan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bapelitbang, Fransiskus S. Nara Bata, untuk bertemu dengan Mas Reza Permadi yang memiliki pengalaman dalam mengembangkan beberapa destinasi pariwisata di Tanah Air. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan pengembangan Kawasan Wisata Egon.  Dalam berbagai kesempatan, selaku Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan, Ibu Femmy Bapa selalu menekankan bahwa salah satu sektor yang harus digerakan untuk mendongkrak perekonomian Sikka adalah sektor pariwisata karena itu dalam kapasitas kita sebagai Badan Perencanaan, kita harus memperhatikan pengembangan pariwisata kita.  Maksud hati hanya untuk mendiskusikan pengembangan Kawasan Wisata Egon dengan Mas Reza Permadi – ternyata dari diskusi dengan Geolog muda yang pada tahun 2017 mendapat penghargaan 10 Besar Wonderful Startup Academy Kementerian Pariwisata RI dan Duta Pemuda Kreatif Nasional ini  – kami mendapat gambaran bahwa Sikka memiliki potensi keragaman geologi dan budaya yang berpotensi sebagai wilayah geografi dengan ”Status Geopark”.  ”Saya sudah melakukan penyelaman di laut utara dan saya sudah melihat sendiri crag (patahan) akibat gempa tahun 1992, sangat unik dan indah”, demikian kata Mas Reza”. ”Ini adalah salah satu warisan geologi yang luar biasa yang dimiliki Kabupaten Sikka dan dari survei serta referensi yang saya miliki, Kabupaten Sikka memiliki keragaman geologi dan keragaman budaya yang banyak dan unik yang tidak dimiliki oleh daerah lain”, demikian lanjut Mas Reza.  Dari pertemuan inilah melahirkan gagasan pengembangan pariwisata Sikka melalui pendekatan pengembangan geopark.  Semoga jalan panjang menuju geopark dapat kita raih melalui kerja bersama, bahu membahu antara Pemerintah, Swasta, Perguruan Tinggi, dan berbagai elemen masyarakat melalui konsep pentahelix.

#JeD#

  • 27 Mei 2023
  • bidangpsda
  • Bapelitbang