RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

Rabu, 15 November 2023 bertempat di Aula Kantor Badan
Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Sikka
digelar Rapat Koordinasi Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Rapat tersebut dilaksanakan atas kerjasama
Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Bali Nusa Tenggara
dengan Bapelitbang Kabupaten Sikka. Peserta
yang hadir pada saat rapat terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Sikka terkait diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, para camat dari 8 kecamatan dan para Kepala Desa dari 8 desa
yang kelompok masyarakatnya telah memiliki persetujuan pengelolaan Kawasan
hutan, maupun desa yang sedang berproses untuk mendapatkan persetujuan
pengelolaan. Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Kepala Bapelitbang Kabupaten
Sikka tersebut juga dihadiri oleh pejabat dari Balai Perhutanan Sosial dan
Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Bali Nusa Tenggara, Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi NTT, Koordinator Provinsi Forest Program (FP) V, dan Kepala
Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) Wilayah Sikka.
Kepala Bapelitbang Kabupaten Sikka, Ibu Femmy Bapa, Dalam
sambutan pembukaan menyampaikan bahwa
rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Rapat
Harmonisasi Kebijakan Perhutanan Sosial dengan berbagai instansi terkait yang
dilaksanakan pada tanggal 9 November 2023 di Kupang. Kita patut bersyukur karena dalam pelaksanaan
Program Perhutanan/Forest Programe Tahap V, Kabupaten Sikka merupakan salah
satu lokus kegiatan dari hanya 4 Kabupaten di seluruh Indonesia yang menjadi
lokus Forest Program V. Program
Perhutanan Sosial ini menjadi salah satu program prioritas nasional yang diluncurkan
oleh Pemerintah Pusat sesuai arahan Presiden RI yang akan berdampak bagi
penguatan dan pemerataan ekonomi rakyat.
Ini adalah sebuah peluang bagi kita untuk memanfaatkan ruang pengelolaan
potensi sumber daya hutan yang telah diberikan oleh Negara. Oleh karena itu mari kita dukung percepatan
pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Sikka dengan merumuskan langkah-langkah
strategis sesuai arahan Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2023 tentang
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, berkolaborasi dan
bersinergi dalam program, kegiatan dan pendampingan pengelolaan perhutanan sosial. Menurut Femmy Bapa, program perhutanan sosial
akan memberikan dampak dan berkontribusi dalam pencapaian target pada
indikator-indikator Pembangunan Kabupaten Sikka, seperti meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita, menurunkan angka kemiskinan dan
pengangguran, dan penurunan prevalensi stunting.
Bertindak sebagai nara sumber dalam rakor perhutanan
sosial tersebut adalah Kepala BPSKL Bali Nusra yang diwakili oleh Kepala Seksi
Wilayah II BPSKL Bali Nusra, A;andres Sitanggang dan Kepala UPT-KPH Wilayah
Sikka, Heri Siswadi. Melalui pemaparan
materi dari kedua nara sumber tersebut peserta mendapat informasi bahwa program
perhutanan sosial yang bertujuan untuk mengefektifkan pengelolaan sumber daya
hutan agar dapat bermanfaat baik dari aspek fungsi ekologis hutan sebagai penyangga
yang mendukung kelestarian dan keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan untuk
keberlangsungan kehidupan, maupun manfaat dari aspek fungsi ekonomis, dimana
dengan pemanfaatan potensi sumber daya hutan secara baik dan bertanggung jawab
akan bermanfaat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyatrakat. Selain itu peserta juga mendapat pencerahan
terkait Langkah-langkah percepatan pengelolaan perhutanan sosial sesuai
Peraturan Presiden tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial; potensi sumber daya kehutanan Kabupaten Sikka dengan luas Kawasan
hutan mencapai 37.662 ha (21%) dari luas daratan Kabupaten Sikka yang tersebar
pada 17 kecamatan dari 21 kecamatan di Kabupaten Sikka, kelompok masyarakat di
Kabupaten Sikka yang telah mendapat persetujuan pengelolaan perhutanan sosial
dari Kementerian Lingkunbgan Hidup dan Kehutanan RI adalah sebanyak 30 kelompok
Masyarakat yang tersebar di 30 Desa, dan ada 7 desa yang sedang berproses untuk
mendapat persejutan, yaitu Desa Egon Buluk, Desa Runut, Desa Ndai Mbere, Desa
Napugera, Desa Liakutu, Desa Kopong, dan
Desa Hewokloang.
Setelah pemaparan oleh para naras sumber dilanjutkan
dengan diskusi yang membahas permasalahan-permasalahan teknis lapangan yang
disampaikan oleh para camat dan kepala desa yang hadir dan mengagendakan
beberapa langkah strategis untuk mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial
di Kabupaten Sikka, yaitu 1). Dukungan untuk fasilitasi pembentukan Kelompok Kerja
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Tingkat Kabupaten Sikka
oleh Bapelitbang Kabupaten Sikka; 2). Dukungan fasilitasi penyusunan dokumen Pengembangan Wilayah Terpadu (Integrated
Area Development/IAD); 3). Dukungan untuk fasilitasi percepatan proses
pengurusan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan 4) Dukungan untuk
mensukseskan pelaksanaan Forest Programme V di Kabupaten Sikka.
Acara Rapat Koordinasi kemudia ditutup oleh Sekretaris
Bapelitbang Kabupaten Sikka, Drs. Marianus Anti, dimana sebelumnya Kepala
Bapelitbang Kabupaten Sikka terlebih dahulu meningkalkan rapat karena memiliki
agenda lain.
#Jed#
- 17 November 2023
- bidangpsda
- Bapelitbang
