• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL

Rabu, 15 November 2023 bertempat di Aula Kantor Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Sikka digelar Rapat Koordinasi Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.  Rapat tersebut dilaksanakan atas kerjasama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Bali Nusa Tenggara dengan Bapelitbang Kabupaten Sikka.  Peserta yang hadir pada saat rapat terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sikka terkait diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, para camat dari 8 kecamatan dan para Kepala Desa dari 8 desa yang kelompok masyarakatnya telah memiliki persetujuan pengelolaan Kawasan hutan, maupun desa yang sedang berproses untuk mendapatkan persetujuan pengelolaan. Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Kepala Bapelitbang Kabupaten Sikka tersebut juga dihadiri oleh pejabat dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Bali Nusa Tenggara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Koordinator Provinsi Forest Program (FP) V, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) Wilayah Sikka.

 

Kepala Bapelitbang Kabupaten Sikka, Ibu Femmy Bapa, Dalam sambutan pembukaan  menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Rapat Harmonisasi Kebijakan Perhutanan Sosial dengan berbagai instansi terkait yang dilaksanakan pada tanggal 9 November 2023 di Kupang.  Kita patut bersyukur karena dalam pelaksanaan Program Perhutanan/Forest Programe Tahap V, Kabupaten Sikka merupakan salah satu lokus kegiatan dari hanya 4 Kabupaten di seluruh Indonesia yang menjadi lokus Forest Program V.  Program Perhutanan Sosial ini menjadi salah satu program prioritas nasional yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat sesuai arahan Presiden RI yang akan berdampak bagi penguatan dan pemerataan ekonomi rakyat.  Ini adalah sebuah peluang bagi kita untuk memanfaatkan ruang pengelolaan potensi sumber daya hutan yang telah diberikan oleh Negara.  Oleh karena itu mari kita dukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Sikka dengan merumuskan langkah-langkah strategis sesuai arahan Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, berkolaborasi dan bersinergi dalam program, kegiatan dan pendampingan pengelolaan perhutanan sosial.  Menurut Femmy Bapa, program perhutanan sosial akan memberikan dampak dan berkontribusi dalam pencapaian target pada indikator-indikator Pembangunan Kabupaten Sikka, seperti meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, dan penurunan prevalensi stunting.

Bertindak sebagai nara sumber dalam rakor perhutanan sosial tersebut adalah Kepala BPSKL Bali Nusra yang diwakili oleh Kepala Seksi Wilayah II BPSKL Bali Nusra, A;andres Sitanggang dan Kepala UPT-KPH Wilayah Sikka, Heri Siswadi.  Melalui pemaparan materi dari kedua nara sumber tersebut peserta mendapat informasi bahwa program perhutanan sosial yang bertujuan untuk mengefektifkan pengelolaan sumber daya hutan agar dapat bermanfaat baik dari aspek fungsi ekologis hutan sebagai penyangga yang mendukung kelestarian dan keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan untuk keberlangsungan kehidupan, maupun manfaat dari aspek fungsi ekonomis, dimana dengan pemanfaatan potensi sumber daya hutan secara baik dan bertanggung jawab akan bermanfaat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyatrakat.  Selain itu peserta juga mendapat pencerahan terkait Langkah-langkah percepatan pengelolaan perhutanan sosial sesuai Peraturan Presiden tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial; potensi sumber daya kehutanan Kabupaten Sikka dengan luas Kawasan hutan mencapai 37.662 ha (21%) dari luas daratan Kabupaten Sikka yang tersebar pada 17 kecamatan dari 21 kecamatan di Kabupaten Sikka, kelompok masyarakat di Kabupaten Sikka yang telah mendapat persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dari Kementerian Lingkunbgan Hidup dan Kehutanan RI adalah sebanyak 30 kelompok Masyarakat yang tersebar di 30 Desa, dan ada 7 desa yang sedang berproses untuk mendapat persejutan, yaitu Desa Egon Buluk, Desa Runut, Desa Ndai Mbere, Desa Napugera, Desa Liakutu,  Desa Kopong, dan Desa Hewokloang.

Setelah pemaparan oleh para naras sumber dilanjutkan dengan diskusi yang membahas permasalahan-permasalahan teknis lapangan yang disampaikan oleh para camat dan kepala desa yang hadir dan mengagendakan beberapa langkah strategis untuk mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Sikka, yaitu 1). Dukungan untuk fasilitasi pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Tingkat Kabupaten Sikka oleh Bapelitbang Kabupaten Sikka; 2). Dukungan fasilitasi penyusunan dokumen Pengembangan Wilayah Terpadu (Integrated Area Development/IAD); 3). Dukungan untuk fasilitasi percepatan proses pengurusan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan 4) Dukungan untuk mensukseskan pelaksanaan Forest Programme V di Kabupaten Sikka.

Acara Rapat Koordinasi kemudia ditutup oleh Sekretaris Bapelitbang Kabupaten Sikka, Drs. Marianus Anti, dimana sebelumnya Kepala Bapelitbang Kabupaten Sikka terlebih dahulu meningkalkan rapat karena memiliki agenda lain.

#Jed#

  • 17 November 2023
  • bidangpsda
  • Bapelitbang