• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Bapelitbang Sikka Gelar Pelatihan dan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam rangka memperkuat pengelolaan keuangan di daerah, Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Sikka menggelar Kegiatan Pelatihan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Sikka. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri  pada Selasa, 19 Juli 2022 di Aula Bapelitbang Kabupaten Sikka yang dihadiri oleh unsur Bapelitbang Kabupaten Sikka, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka, Inspektorat Kabupaten Sikka dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka.

Pengukuran IPKD diperlukan untuk memperoleh peta pengelolaan keuangan daerah serta mendorong peningkatan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pelaksanaan pengukuran IPKD telah didukung sejumlah regulasi di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengukuran IPKD juga dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut Drs. Yohanes Sena, M.Si, Analis Kebijakan Ahli Madya yang hadir sebagai narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menyampaikan, untuk memudahkan pengukuran IPKD, Kementerian Dalam Negeri telah membuat sistem aplikasi berbasis web dalam rangka mempermudah proses penginputan dokumen yang disyaratkan ke dalam aplikasi IPKD. Pengukuran IPKD dilakukan berdasarkan tiga kategori kemampuan keuangan daerah yakni kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Hasil pengukuran IPKD akan ditetapkan satu provinsi, satu kabupaten dan satu kota terbaik berdasarkan masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tersebut. Masing-masing daerah terbaik secara nasional akan diberikan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri dan menjadi dasar pemberian insentif sesuai peraturan perundang-undangan.

Ada enam dimensi dalam IPKD. Keenam dimensi tersebut adalah Dimensi Kesesuaian Dokumen Perencanaan danPenganggaran, Dimensi PengalokasianAnggaran Dalam APBD, Dimensi Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, Dimensi Penyerapan Anggaran, Dimensi Kondisi Keuangan Daerah dan Dimensi Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.Penyampaian secara teknis pengukuran IPKD yang memuat 6 dimensi pengukuran disampaikan oleh Christian R. Kalangi, S.STP, Penyusun Bahan Kebijakan dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri.

Pada kesempatan itu, Kepala Bapelitbang Kabupaten Sikka, Margaretha M. Da Maga Bapa, ST, M.Eng menyampaikan ucapan terima kasih kepada Para Narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri yang telah meluangkan waktu untuk datang ke Kabupaten Sikka untuk memberikan pemahaman dan pelatihan penginputan IPKD kepada Perangkat Daerah di Kabupaten Sikka dan yang langsung menangani proses penginputan data dan dokumen yang disyaratkan. Harapan kedepan agar Kementerian Dalam Negeri tetap memberikan perhatian dan pendampingan untuk Pemerintah Kabupaten Sikka dalam proses perencanaan dan penganggaran maupun penyusunan kebijakan.

  • 19 Juli 2022
  • bidangrisetinovasi
  • Bapelitbang