Bapelitbang Sikka Gelar Pelatihan dan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam rangka memperkuat pengelolaan keuangan di daerah, Badan Perencanaan
dan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Sikka menggelar Kegiatan Pelatihan Pengukuran Indeks Pengelolaan
Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Sikka. Kegiatan ini dihadiri oleh Para
Narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri pada Selasa, 19 Juli 2022 di Aula
Bapelitbang Kabupaten Sikka yang dihadiri oleh unsur Bapelitbang Kabupaten
Sikka, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka, Inspektorat
Kabupaten Sikka dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka.
Pengukuran IPKD diperlukan untuk memperoleh peta
pengelolaan keuangan daerah serta mendorong peningkatan kualitas kinerja
pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pelaksanaan
pengukuran IPKD telah didukung sejumlah regulasi di antaranya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengukuran IPKD juga dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut Drs. Yohanes Sena, M.Si,
Analis Kebijakan Ahli Madya yang hadir sebagai narasumber dari Badan Strategi
Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menyampaikan, untuk memudahkan pengukuran IPKD,
Kementerian Dalam Negeri telah membuat sistem aplikasi berbasis web dalam
rangka mempermudah proses penginputan dokumen yang disyaratkan ke dalam
aplikasi IPKD. Pengukuran IPKD dilakukan berdasarkan tiga kategori kemampuan
keuangan daerah yakni kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah.
Hasil pengukuran IPKD akan ditetapkan satu provinsi, satu kabupaten dan satu
kota terbaik berdasarkan masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah
tersebut. Masing-masing daerah terbaik secara nasional akan diberikan
penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri dan menjadi dasar pemberian insentif
sesuai peraturan perundang-undangan.
Ada
enam dimensi dalam IPKD. Keenam dimensi tersebut adalah Dimensi Kesesuaian
Dokumen Perencanaan danPenganggaran, Dimensi PengalokasianAnggaran Dalam APBD,
Dimensi Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, Dimensi Penyerapan Anggaran,
Dimensi Kondisi Keuangan Daerah dan Dimensi Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas
LKPD.Penyampaian secara teknis pengukuran IPKD yang memuat 6 dimensi
pengukuran disampaikan oleh Christian R. Kalangi, S.STP, Penyusun Bahan
Kebijakan dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri.
Pada kesempatan itu, Kepala Bapelitbang Kabupaten
Sikka, Margaretha M. Da Maga Bapa, ST, M.Eng menyampaikan ucapan terima kasih
kepada Para Narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian
Dalam Negeri yang telah meluangkan waktu untuk datang ke Kabupaten Sikka untuk
memberikan pemahaman dan pelatihan penginputan IPKD kepada Perangkat Daerah di
Kabupaten Sikka dan yang langsung menangani proses penginputan data dan dokumen
yang disyaratkan. Harapan kedepan agar Kementerian Dalam Negeri tetap memberikan
perhatian dan pendampingan untuk Pemerintah Kabupaten Sikka dalam proses perencanaan
dan penganggaran maupun penyusunan kebijakan.
- 19 Juli 2022
- bidangrisetinovasi
- Bapelitbang
