Penyusunan Renja Pendidikan Berbasis SPM dan Data, Mewujudkan Pemerataan Layanan
.jpeg)
Balai
Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Pendampingan
Penyelarasan dan Pra Finalisasi Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Bidang
Pendidikan Tahun 2027 sebagai langkah strategis memperkuat kualitas
perencanaan pendidikan di daerah. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari,
7–9 Mei 2026 yang bertempat di Hotel Sahid T-more Kota Kupang tersebut diikuti
oleh perwakilan Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Inspektorat Daerah, serta tim
perencanaan dari BAPPERIDA Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten/Kota
se-NTT.
Kegiatan
dibuka secara resmi oleh Kepala BPMP Provinsi NTT, Irfan Karim S.I.Pem.,M.Pd, yang menegaskan bahwa dokumen
Renja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk
memastikan terpenuhinya hak masyarakat terhadap layanan pendidikan yang bermutu
dan merata.
Dalam
arahannya, Irfan menyoroti kondisi Nusa Tenggara Timur yang masih didominasi
wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Oleh karena itu, penyusunan
Renja Tahun 2027 harus benar-benar berorientasi pada pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 23
Tahun 2022.
“Perencanaan
dan penganggaran pendidikan harus diarahkan sepenuhnya untuk pemenuhan SPM.
Jangan sampai masih ada anak usia sekolah yang kehilangan akses pendidikan
akibat perencanaan yang tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Dalam
kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penguatan materi dari Inspektorat
Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) dalam mendukung percepatan capaian SPM bidang pendidikan. Materi
disampaikan oleh Antonius F.B. Lamury S.S.T,M.M,CRMO,QRMP
(Inspektur Pembantu II) yang menekankan bahwa pengawasan saat ini tidak lagi hanya
berfokus pada pencarian kesalahan, tetapi juga sebagai bentuk pendampingan
strategis untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan efektif,
tepat sasaran, dan sesuai regulasi.
Ia
menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan adanya keterpaduan antara
dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan agar
setiap kebijakan pendidikan benar-benar memberikan dampak nyata bagi
masyarakat.
Adapun
sesi diskusi yang berlangsung interaktif mengangkat sejumlah isu strategis, di
antaranya terkait penyatuan data pendidikan antara sekolah di bawah Dinas
Pendidikan dan Kementerian Agama, pentingnya penggunaan data Rapor Pendidikan
dan Dapodik sebagai dasar penyusunan program, hingga penguatan mekanisme reviu
dokumen oleh Inspektorat. Peserta juga menyoroti persoalan pengajuan reviu yang
sering dilakukan secara mendadak sehingga memengaruhi kualitas hasil reviu.
Menanggapi hal tersebut, disepakati bahwa permohonan reviu perlu diajukan lebih
awal agar dapat masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
Materi
selanjutnya disampaikan oleh tim BAPPERIDA Provinsi Nusa Tenggara Timur
mengenai penyelarasan dokumen Renja dengan Renstra, RPJMD, dan RKPD. Dalam
pendampingan tersebut ditegaskan bahwa dokumen perencanaan harus disusun secara
konsisten, terukur, dan berorientasi pada hasil pembangunan. Tim BAPPERIDA juga
menekankan pentingnya penyusunan indikator yang berfokus pada capaian hasil (outcome),
bukan sekadar aktivitas program. Dengan demikian, setiap program pendidikan
yang dirancang dapat diukur dampaknya terhadap peningkatan mutu layanan
pendidikan di daerah.
Melalui
kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun dokumen Renja
Pendidikan Tahun 2027 yang lebih berkualitas, akuntabel, dan berbasis data
sehingga dapat menjadi landasan kuat dalam mempercepat pemerataan akses dan
mutu pendidikan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
Salam
(Kontributor Tim PPM Bapperida Sikka)
- 09 Mei 2026
- bidangppm
- Bapelitbang
