• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Penyusunan Renja Pendidikan Berbasis SPM dan Data, Mewujudkan Pemerataan Layanan

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penyelarasan dan Pra Finalisasi Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Bidang Pendidikan Tahun 2027 sebagai langkah strategis memperkuat kualitas perencanaan pendidikan di daerah. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 7–9 Mei 2026 yang bertempat di Hotel Sahid T-more Kota Kupang tersebut diikuti oleh perwakilan Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Inspektorat Daerah, serta tim perencanaan dari BAPPERIDA Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten/Kota se-NTT.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BPMP Provinsi NTT, Irfan Karim S.I.Pem.,M.Pd, yang menegaskan bahwa dokumen Renja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat terhadap layanan pendidikan yang bermutu dan merata.

Dalam arahannya, Irfan menyoroti kondisi Nusa Tenggara Timur yang masih didominasi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Oleh karena itu, penyusunan Renja Tahun 2027 harus benar-benar berorientasi pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2022.

“Perencanaan dan penganggaran pendidikan harus diarahkan sepenuhnya untuk pemenuhan SPM. Jangan sampai masih ada anak usia sekolah yang kehilangan akses pendidikan akibat perencanaan yang tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penguatan materi dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendukung percepatan capaian SPM bidang pendidikan. Materi disampaikan oleh Antonius F.B. Lamury S.S.T,M.M,CRMO,QRMP (Inspektur Pembantu II) yang menekankan bahwa pengawasan saat ini tidak lagi hanya berfokus pada pencarian kesalahan, tetapi juga sebagai bentuk pendampingan strategis untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan adanya keterpaduan antara dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan agar setiap kebijakan pendidikan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Adapun sesi diskusi yang berlangsung interaktif mengangkat sejumlah isu strategis, di antaranya terkait penyatuan data pendidikan antara sekolah di bawah Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, pentingnya penggunaan data Rapor Pendidikan dan Dapodik sebagai dasar penyusunan program, hingga penguatan mekanisme reviu dokumen oleh Inspektorat. Peserta juga menyoroti persoalan pengajuan reviu yang sering dilakukan secara mendadak sehingga memengaruhi kualitas hasil reviu. Menanggapi hal tersebut, disepakati bahwa permohonan reviu perlu diajukan lebih awal agar dapat masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).

Materi selanjutnya disampaikan oleh tim BAPPERIDA Provinsi Nusa Tenggara Timur mengenai penyelarasan dokumen Renja dengan Renstra, RPJMD, dan RKPD. Dalam pendampingan tersebut ditegaskan bahwa dokumen perencanaan harus disusun secara konsisten, terukur, dan berorientasi pada hasil pembangunan. Tim BAPPERIDA juga menekankan pentingnya penyusunan indikator yang berfokus pada capaian hasil (outcome), bukan sekadar aktivitas program. Dengan demikian, setiap program pendidikan yang dirancang dapat diukur dampaknya terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun dokumen Renja Pendidikan Tahun 2027 yang lebih berkualitas, akuntabel, dan berbasis data sehingga dapat menjadi landasan kuat dalam mempercepat pemerataan akses dan mutu pendidikan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

 

Salam (Kontributor Tim PPM Bapperida Sikka)

  • 09 Mei 2026
  • bidangppm
  • Bapelitbang