Bapperida Kabupaten Sikka Ikuti Diseminasi Rancangan Permendagri Pedoman Penyusunan APBD TA 2026

Maumere – Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi
Daerah (Bapperida) Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan diseminasi rancangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara
daring pada Jumat, 19 September 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan
diseminasi ini bertujuan untuk menyampaikan arah kebijakan nasional sekaligus
menyatukan persepsi Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan APBD
yang efisien, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan
nasional. Dengan pedoman ini, setiap rupiah diharapkan tepat
sasaran dan mendukung pembangunan berkelanjutan
Dalam
sambutannya, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menegaskan
bahwa penyusunan APBD 2026 harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,
akuntabilitas, dan transparansi, serta diarahkan pada program-program yang
berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan APBD 2026 harus mengacu pada arah kebijakan nasional, sekaligus
mengoptimalkan pemanfaatan dana transfer, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana
Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa. Selain itu,
pemerintah daerah juga diminta menjaga konsistensi antara perencanaan dan
penganggaran agar dana transfer benar-benar memberikan dampak nyata terhadap
pembangunan daerah.
Dalam
kegiatan ini hadir dan memberikan materi dari Direktorat Dana Transfer Umum
tentang kebijakan dana transfer ke Daerah dan juga materi dari Direktur
Pembiayaan Dan Perekonomian Daerah terkait Penguatan Sinergi Pusat
dan Daerah dalam Mewujudkan Indonesia Tangguh, Mandiri, dan
Sejahtera, selanjutnya materi dari Direktur Jenderal Bina Bangda
Kementerian Dalam Negeri terkait Permendagri 10 tahun 2025 tentang pedoman umum
penyusunan RKPD tahun 2026. Hadir juga Direktur Utama PAD Keuangan Daerah,
serta diikuti oleh pejabat dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta
unsur terkait lainnya yang terlibat dalam proses perencanaan dan pengelolaan
keuangan daerah.
Melalui
sosialisasi ini, Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya untuk terus
mendampingi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,
sekaligus mendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dengan adanya
pedoman penyusunan APBD TA 2026, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat
lebih terarah dalam menyusun rencana program dan kegiatan, sehingga tidak hanya
sesuai regulasi, tetapi juga berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat. (Bidang PPEPD)
- 24 September 2025
- bidangppepd
- Bapelitbang
