Capaian Aksi Konvergensi Stunting, Angka Stunting Sikka 13,8%

Prevalensi Stunting di Kabupaten Sikka
turun menjadi 13,8% hasil e-PPGBM periode
Bulan Agustus 2022, data ini disampaikan pada rapat publikasi data stunting
yang diselenggarakan di SCC pada tanggal 5 Desember 2022. Pada pembukaan
kegiatan yang dihadiri Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos., M.Si,
menyampaikan masalah stunting terletak pada pola asuh keluarga. Keluarga
menjadi tonggak penting dalam mengatasi akar permasalahan stunting.
Data
stunting Kabupaten Sikka hasil e-PPGBM periode Agustus 2022,diketahui prevalensi
stunting paling rendah di Puskesmas Nelle, Kecamatan Nelle sebesar 0,2%,
sedangkan stunting tertinggi di Puskesmas Tanarawa, Kecamatan Waiblama sebesar
33,5%. Penanganan konvergensi baik intervensi secara spesifik maupun sensitif
perlu terus dilakukan secara berkesinambungan, sehingga target Sikka mencapai
penurunan angka stunting ke 1 digit di Tahun 2023 dapat tercapai.
Kepala
Bapelitbang Kabupaten Sikka, Margaretha M.D.M Bapa, S.T., M.Eng hadir dan
memberikan presentasi panel terkait progress capaian aksi konvergensi stunting
bersama Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, SSi., Apt. Femy Bapa
sapaan akrab Kepala Bapelitbang menyampaikan capaian 8 aksi konvergensi yang
telah dilakukan dalam percepatan penangan stunting yang terdiri dari aksi satu terkait analisis
situasi, prevalensi stunting di Kabupaten Sikka memiliki trend yang menurun
dari tahun ke tahun yaitu dari tahun 2019 sebesar 25,1%, turun menjadi 19,6% di
tahun 2020, kemudian menurun lagi di tahun 2021 menjadi 18,2% dan tahun 2022
sebesar 13,8%. Aksi dua yakni terkait rencana kegiatan, pada tahun 2022 aksi
konvergensi penanganan stunting dilakukan di berbagai kegiatan antara lain perbaikan
rumah tidak layak huni dan pemasangan sambungan air dan listrik, untuk
pelaksanaan aksi tiga terkait pelaksanaan rembuk stunting, telah dilaksanakan
sejak tahun 2019 sampai tahun 2022. Aksi empat terkait Peraturan Bupati tentang
Penanggulangan Stunting, telah diundangkan Peraturan Bupati Sikka Nomor 38 tahun
2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa di Kabupaten Sikka dan Peraturan Bupati Sikka Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Penanggulangan Stunting di Daerah, selain itu juga sedang dalam tahap penetapan
dan persiapan adalah regulasi terkait Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku dalam Penanggulangan
Stunting dan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penanggulangan Stunting. Pada
pelaksanaan aksi lima terkait pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM), 147
Desa di Kabupaten Sikka telah memiliki KPM yang telah dilatih e-HDW (electronic Human Development Worker),
aksi ke enam yakni sistem manajemen data belum dilaksanakan, rekomendasi yang
diberikan antara lain perangkat daerah perlu melakukan self assessment terhadap
sistem managemen data sesuai template yang tersedia, mengembangkan dan
memastikan kapasitas SDM yang bertanggung jawab dalam pendataan untuk memiliki
data yang berkualitas dan perlu adanya SOP dalam pengelolaan data. Pelaksanaan
aksi ke tujuh yaitu pengukuran dan publikasi stunting, dengan capaian utama
antara lain cakupan remaja putri mendapatkan tablet tambah darah sebesar
95,62%, cakupan keluarga yang mengikuti Bina Keluarga Balita (BKB) 21,50%,
cakupan desa menerapkan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)/Pekarangan Pangan
Lestari (P2L) sebesar 20% dan cakupan rumah tangga yang menggunakan sumber air
minum layak sebesar 83,62%, untuk kegiatan publikasi stunting tahun 2022
dilakukan melalui media sosial dan media elektronik. Aksi ke delapan yakni
riview kinerja tahunan akan dilaksanakan setelah kegiatan publikasi stunting.
Pelaksanaan
aksi konvergensi dari berbagai unsur yang melibatkan peran serta masyarakat dan
pemerintah dalam percepatan penanggulangan stunting harus dilaksanakan dengan
komitmen membebaskan Sikka dari Stunting.
Salam
- 06 Desember 2022
- bidangppm
- Bapelitbang
