• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Capaian Aksi Konvergensi Stunting, Angka Stunting Sikka 13,8%

Prevalensi Stunting di Kabupaten Sikka turun menjadi 13,8% hasil e-PPGBM periode Bulan Agustus 2022, data ini disampaikan pada rapat publikasi data stunting yang diselenggarakan di SCC pada tanggal 5 Desember 2022. Pada pembukaan kegiatan yang dihadiri Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos., M.Si, menyampaikan masalah stunting terletak pada pola asuh keluarga. Keluarga menjadi tonggak penting dalam mengatasi akar permasalahan stunting.

      Data stunting Kabupaten Sikka hasil e-PPGBM periode Agustus 2022,diketahui prevalensi stunting paling rendah di Puskesmas Nelle, Kecamatan Nelle sebesar 0,2%, sedangkan stunting tertinggi di Puskesmas Tanarawa, Kecamatan Waiblama sebesar 33,5%. Penanganan konvergensi baik intervensi secara spesifik maupun sensitif perlu terus dilakukan secara berkesinambungan, sehingga target Sikka mencapai penurunan angka stunting ke 1 digit di Tahun 2023 dapat tercapai.

          Kepala Bapelitbang Kabupaten Sikka, Margaretha M.D.M Bapa, S.T., M.Eng hadir dan memberikan presentasi panel terkait progress capaian aksi konvergensi stunting bersama Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, SSi., Apt. Femy Bapa sapaan akrab Kepala Bapelitbang menyampaikan capaian 8 aksi konvergensi yang telah dilakukan dalam percepatan penangan stunting  yang terdiri dari aksi satu terkait analisis situasi, prevalensi stunting di Kabupaten Sikka memiliki trend yang menurun dari tahun ke tahun yaitu dari tahun 2019 sebesar 25,1%, turun menjadi 19,6% di tahun 2020, kemudian menurun lagi di tahun 2021 menjadi 18,2% dan tahun 2022 sebesar 13,8%. Aksi dua yakni terkait rencana kegiatan, pada tahun 2022 aksi konvergensi penanganan stunting dilakukan di berbagai kegiatan antara lain perbaikan rumah tidak layak huni dan pemasangan sambungan air dan listrik, untuk pelaksanaan aksi tiga terkait pelaksanaan rembuk stunting, telah dilaksanakan sejak tahun 2019 sampai tahun 2022. Aksi empat terkait Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Stunting, telah diundangkan Peraturan Bupati Sikka Nomor 38 tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sikka dan Peraturan Bupati Sikka Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Stunting di Daerah, selain itu juga sedang dalam tahap penetapan dan persiapan adalah regulasi terkait Strategi Komunikasi  Perubahan Perilaku dalam Penanggulangan Stunting dan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penanggulangan Stunting. Pada pelaksanaan aksi lima terkait pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM), 147 Desa di Kabupaten Sikka telah memiliki KPM yang telah dilatih e-HDW (electronic Human Development Worker), aksi ke enam yakni sistem manajemen data belum dilaksanakan, rekomendasi yang diberikan antara lain perangkat daerah perlu melakukan self assessment terhadap sistem managemen data sesuai template yang tersedia, mengembangkan dan memastikan kapasitas SDM yang bertanggung jawab dalam pendataan untuk memiliki data yang berkualitas dan perlu adanya SOP dalam pengelolaan data. Pelaksanaan aksi ke tujuh yaitu pengukuran dan publikasi stunting, dengan capaian utama antara lain cakupan remaja putri mendapatkan tablet tambah darah sebesar 95,62%, cakupan keluarga yang mengikuti Bina Keluarga Balita (BKB) 21,50%, cakupan desa menerapkan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)/Pekarangan Pangan Lestari (P2L) sebesar 20% dan cakupan rumah tangga yang menggunakan sumber air minum layak sebesar 83,62%, untuk kegiatan publikasi stunting tahun 2022 dilakukan melalui media sosial dan media elektronik. Aksi ke delapan yakni riview kinerja tahunan akan dilaksanakan setelah kegiatan publikasi stunting.

          Pelaksanaan aksi konvergensi dari berbagai unsur yang melibatkan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam percepatan penanggulangan stunting harus dilaksanakan dengan komitmen membebaskan Sikka dari Stunting.

 

 

Salam 

  • 06 Desember 2022
  • bidangppm
  • Bapelitbang