Evaluasi RKPD sebagai sarana untuk menilai capaian target kinerja, tujuan dan sasaran Pembangunan Daerah

Rabu 16 Juli 2025, Bertempat di Aula Bapperida
Kabupaten Sikka, berlangsung rapat
evaluasi RKPD Triwulan II Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Sikka Adrianus Firminus Parera, S.E., M. Si yang dihadiri oleh
para Piminan Perangkat Daerah. Rapat ini bertujuan untuk mengetahui gambaran keberhasilan dan kemajuan
pelaksanaan program, Kegiatan serta capaian kinerja tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Sikka Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah
satu mekanisme dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah
yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan mengacu pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam arahannya,
Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka
menegaskan bahwa evaluasi ini bukan hanya sekedar rutinitas tetapi kegiatan ini akan menjadi dasar untuk
perubahan RKPD, Perubahan KUA-PPAS dan Perubahan APBD tahun 2025. Dalam rapat
evaluasi ini hadir pula para narasumber antara lain: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset
dan Inovasi Daerah Kabupaten Sikka, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Sikka, Inspektur Pembantu V pada Inspektorat Kabupaten Sikka,
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka dan Kepala Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sikka.
Evaluasi ini juga bertujuan untuk menilai capaian target kinerja, program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah termuat dalam dokumen perencanaan. Dengan melakukan evaluasi RKPD secara berkala Pemerintah Kabupaten Sikka juga dapat melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap target kinerja sehingga diharapkan seluruh Perangkat Daerah bekerja lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pembangunan menuju nian tana sikka yang lebih baik. (Trio PPEPD)
- 17 Juli 2025
- bidangppepd
- Bapelitbang
