• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Evaluasi RPJPD 2005 – 2025: Realisasi Sasaran Pokok, Arah Kebijakan dan Penahapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah pada 4 Periode RPJMD

Pengendalian  dan  evaluasi  terhadap  perencanaan  pembangunan  daerah  diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Pengendalian dan evaluasi dilaksanakan secara  berjenjang oleh  Menteri Dalam Negeri yang  dalam  pelaksanaannya  dilakukan  oleh  Direktorat  Jenderal  Bina  Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Gubernur yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Bappeda Provinsi, dan BupatilWali kota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Bapelitbang (Bappeda) Kabupaten/Kota.

Bertempat di Aula Bapelitbang, Selasa 17 Oktober 2023 dilaksanakan Evaluasi RPJPD 2005 – 2025 yang dipimpin oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Robertus Ray didampingi Kepala Bapelitbang Margaretha Movaldes Da Maga Bapa,ST, M.Eng. bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Paulus Prasetya. Terdapat tiga metode yang dilakukan pada saat evaluasi meliputi arahan oleh Plt Sekretaris Daerah, pemaparan materi oleh para narasumber yang dilanjutkan dengan diskusi.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan Daerah,  dan kesesuaian antara capaian pembangunan Daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan yang termuat dalam Renja Perangkat daerah, RPJMD dan RPJPD serta bertujuan mengetahui gambaran keberhasilan dan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan serta capaian kinerja tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam periode RPJMD.

Diharapkan Evaluasi RPJPD kedepan harus rutin dilaksanakan bersamaan dengan evaluasi RPJMD setiap periode sehingga dapat dilakukan penyesuaian terhadap indikator-indikator pada RPJPD dan RPJMD yang disesuaikan dengan kondisi saat itu.

Pengendalian dan Evaluasi RKPD Triwulan III Tahun Anggaran 2023

Pada kesempatan yang sama dilakukan juga kegiatan evaluasi RKPD Triwulan III. Kegiatan ini merupakan proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif.

Pengendalian dan evaluasi Triwulan III Tahun 2023 dapat dilihat dari Perangkat daerah yang melakukan Evaluasi terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah sampai dengan bulan September 2023 yang capaian kinerjanya diharapkan telah mencapai 100% untuk triwulan III atau telah mencapai 75% untuk Tahun 2023.  Hasil pengendalian dan evaluasi Triwulan III ini akan menjadi acuan dalam peningkatan pelaksanaan kinerja maupun anggaran di waktu yang tersisa Tahun 2023.

Kepala BPKAD, Paulus Prasetya mengemukakan bahwa pemerintah harus tetap fokus pada peningkatan penerimaan PAD. Kondisi kas kosong atau tidak dapat dibiayainya belanja daerah dikarenakan penerimaan PAD yang rendah dan tidak mencapai target serta penerimaan lainnya yang juga rendah. Kondisi program kegiatan yang masuk dalam DAU SG yang tersedia dananya namun tidak dapat terserap anggarannya karena berbagai alasan.

  • 23 Oktober 2023
  • Solata
  • Bapelitbang