• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

FROM PAPER TO DIGITAL, PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK SIKKA, MELALUI APLIKASI ASANTT

           (Selasa,20/6/2023) bertempat di Ruang rapat terbatas Bapelitbang Kab. Sikka diadakan Workshop Pengenalan aplikasi ASANTT yaitu akronim dari Akta untuk Semua Anak (ASA) NTT yang dikembangkan untuk menjangkau semua anak tanpa kecuali dengan aplikasi berbasis web yang dapat diakses melalui tautan asantt.id (juga dapat diakses secara off line) merupakan tindak lanjut komitmen ChildFund International di Indonesia bersama Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk mendukung Pemerintah dalam pendekatan akses ke layanan pencatatan kelahiran di NTT, yang mudah, tetap dan berkesinambungan serta memastikan semua anak NTT tanpa kecuali memiliki identitas legal dan memastikan semua anak memiliki akses ke layanan terintegrasi lainnya yang menjamin pemenuhan hak anak sebagai warga negara.

        Drs. Hironimus Laja, membuka sekaligus memberikan arahan pada acara tersebut, Roni sapaan akrabnya mengharapkan optimalisasi fungsi lintas sektor terkait percepatan pemenuhan akta kelahiran anak di Sikka. Berdasarkan data Dukcapil saat ini masih ada sekitar 20% anak belum memiliki akta kelahiran atau 15.014 anak belum memiliki akta kelahiran (kondisi semester II Tahun 2022) belum termasuk data bayi baru lahir yang terdaftar. Acara tersebut dihadiri oleh Specialist ChildFun Ibu Reny R. Haning, Ketua Yayasan Flores Childreen Development (FREN), Pimpinan Project FREN, Kabid Pelayanan Catatan Sipil (DUKCAPIL), Kabid Pemberdayaan Sosial (DINAS SOSIAL), Kabid Kesehatan Masyarakat (DINAS KESEHATAN), Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Fungsional Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), Kepala Seksi Kurikulum Bidang PAUD (DINAS PKO).


            Senada dengan pernyataan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Ketua Yayasan FREN mengharapkan komitmen dan kolaborasi semua stakeholder sebagai bentuk kepedulian bagi anak-anak, generasi emas penerus pembangunan di Nian Tana Sikka. Sama halnya dengan pernyataan Specialist Child (ChildFun) ibu Reny yang mengatakan “kami hadir berkontribusi agar Masyarakat berdaya, terpenuhinya hak anak & terlindungi untuk mendukung peningkatan IPM di NTT dan Kabupaten Sikka pada khususnya.

Hambatan utama dalam pencatatan kelahiran di Kabupaten Sikka yaitu; ketidaktahuan masyarakat terkait pentingnya identitas anak (akta kelahiran), Jarak tempat layanan dengan kantor dukcapil dan hubungan pernikahan yang tidak diakui akibat adat/ belis yang menghambat proses pernikahan. Rapat tersebut diatas menghasilkan poin penting yang menjadi dasar penetapan RKTL yaitu :

  • Plh. Bapelitbang/Kabid PPM : Diperlukan bimtek operasionalisasi aplikasi ASANTT;
  • Ketua Yayasan FREN : Komitmen dan kolaborasi stakeholder dalam pemenuhan layanan adalah bentuk kepedulian kepada anak kita;
  • Kabid Kesmas (Dinas Kesehatan)                                                                                                                                                        Menggerakan Bidan Desa untuk informasi pengurusan akta kelahiran dengan mensupport data kelahiran baru (60) hari sejak kelahiran sesuai peraturan perundang-undangan pada puskesmas yang dihubungkan/ dipadankan dengan data kepemilikan akta kelahiran dari Dinas Dukcapil ;
  • Fungsional Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Pemberdayaan Kasie Pemerintahan di Kecamatan dan desa untuk advokasi dan sosialisasi terkait pemenuhan hak-hak anak (kepemilikan akta sipil);
  • Kabid Pemberdayaan Sosial (Dinas Sosial) : Melalui program PKH dan BLT setiap keluarga penerima manfaat (KPM) wajib memiliki akta kelahiran /syarat mutlak akses program kesejahteraan sosial; 
  • Kasie Kurikulum Bidang PAUD (Dinas PKO)                                                                                                                                        Penerimaan Peserta Didik Baru PAUD (PPDB) wajib menyertakan akta kelahiran;
  • Dinas P2KBP3A : Koordiansi dengan Bapelitbang dan Dinas Dukcapil untuk pemetaan data untuk penentuan lokasi prioritas penentuan intervensi program Desa/kelurahan Layak Anak berdasarkan data presentase kepemilikan akta kelahiran terendah yang tersebar di 21 Kecamatan, 181 Desa dan 13 Kelurahan.

           Teknologi paling tepat menjawabi persoalan percepatan kepemilikan akta kelahiran, Aplikasi ASANTT diharapkan dapat menjawabi persoalan kepemilikan akta kelahiran anak di Nian Tana Sikka, ungkap Roni selaku PLH Kepala Bapelitbang Kabupaten Sikka mengakhiri kegiatan workshop tersebut. (Charlos  Saka Bidang PPM)

  • 27 Juni 2023
  • bidangppm
  • Bapelitbang