Langkah Cepat Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dalam Melakukan Pembenahan TPA Wairii Kecamatan Magepanda

Dalam Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh Bapperida dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka tanggal 16 Juli 2025 di Kantor Bapperida Kab.Sikka terkait Pembenahan TPA Wairii Kecamatan Magepanda, diperoleh informasi dari DLH bahwa Kabupaten Sikka juga menjadi lokasi pemantauan pengelolaan TPA oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap seluruh pengeloaan TPA di Indonesia. Hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Admistratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Wairii Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka di Desa Kolisia Kecamatan Magepanda Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dan Penghentian Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Wairii Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Lingkungan Hidup mengambil langkah-langkah pembenahan TPA Wairii sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian LH dan bentuk sigap Pemkab Sikka dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Langkah-langkah yang telah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut :
1. Pembentukan Tim Penghentian Open Dumping TPA Wairii
2. Rapat Persiapan Tim
3. Survey Identifikasi pada TPA Wairii
4. Melakukan Sosialisasi terhadap Pemulung dan Warga setempat
5. Rapat Pembahasan bersama petugas kebersihan terkait hal-hal yang dilakukan di lokasi TPA Wairii yaitu :
a. Melakukan Pekerjaan Pendahuluan di Lokasi TPA Wairii yaitu telah menutup jalur/akses masuk ke Zona II dari aktifitas pembuangan/penimbunan sampah dan diarahkan ke Zona I .
b. Telah dilakukan penataan lokasi berupa perapihan/penggusuran sampah yang berserakan sepanjang kiri-kanan jalan pada Zona II sebelah Selatan (pada area pemusnahan obat kadaluarsa) dengan menggali lubang-lubang dan memasukan sampah ke dalam lubang dan ditutup tanah urug dengan excavator serta memasang portal ke akses masuk dari jalan utama ke lokasi TPA.
c. Pada Zona I di bagi menjadi Zona I.a yang keberfungsiannya adalah Sanitary Landfill dan Zona I.b dengan sementara dengan system Open Dumping sampai proses finalisasi keberfungsian kembali ke sistem Sanitary Lanfill pada Zona 1.
d. Telah memasang Portal pada Pintu Masuk TPA Wairii sehingga menjaga truk – truk punya masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan pada Area TPA Wairii.
6. Melakukan Koordinasi dengan Para Pihak yaitu :
v Kementrian Lingkungan Hidup (Pusdal Lingkungan Hidup Bali Nusra) Wilayah III dan hasilnya adalah :
a. Segera dilengkapi berbagai kelengkapan dokumen-dokumen sebagai tindak lanjut SK Menteri LH.
b. Mengusulkan Pembangunan TP3R ke kementarian Lingkungan Hidup
c. Mengusulkan Pengadaan Motor 3 Roda Pengangkut Sampah
d. Melakukan ksoordinasi secara rutin dan intens
e. Mengusulkan Anggaran untuk Kajian UKL/UPL TPA Wairii
v Kementrian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Pemukiman Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Rencana Pembangunan TPST Regional dan hasilnya yaitu:
a. Pemerintah Daerah mengusulkan TPST Regional dengan Lokasi di Zona II Area TPA Wairii.
b. Pemerintah Daerah menyiapkan anggaran perencanaan pembangunan TPST dan Balai Wilayah Pemukiman Provinsi NTT mengupayakan anggaran dalam pembangunan fisiknya.
c. Menganggarkan untuk penyusunan Domumen UKL-UPL TPST
7. Pemasangan Portal pada pintu masuk TPA Wairii
8. Penataan Zona yang terdiri dari 2 Zona yaitu Zona Aktif (Zona I) dan (Zona Pasif) Zona II.
a. Zona 1
Pada Zona I ini akan dilakukan perencanaan yang matang untuk penataan sehingga keberfungsian sebagai Zona Sanitary Landfill dapat berfungsi kembali dengan baik.
Hal-hal yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :
- Membuat pagar keliling dan pagar pembatas di Area Zona I sehingga proses penataan sesuai hasil identifikasi.
- Pada zona I ini, akan dilakukan pembagian menjadi 2 area, yaitu sisi bagian utara dan bagian selatan. Hal ini dilakukan untuk merapikan/ menerapkan system Sanitary Lanfil pada sisi utara dan pada sisi bagian selatan yang sementara masih menggunakan Open Dumping. Dan jika sisi bagian selatan sudah ditata/ditutup dengan tanah urug, maka akan dilanjutkan lagi penataan dan perapihan/penutupan tanah urug pada sisi bagian utara. Untuk sementara pembuangan sampah tetap dilakukan pada Zona I bagian utara, sampai bagian selatan selesai dan dilanjutkan pada bagian utara.
- Membersihkan jalan lingkar Zona I menggunakan Bulldozer, dimana jalan lingkar Zona I ini sudah tertutup tanah akibat hujan kebakaran dan tanah urugan yang digunakan selama ini.
- Memfungsikan kembali drainase yang sudah tertutup tanah dan sampah sebagai akibat dari kebakaran. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi air hujan pada Zona I.
- Merehabilitasi pipa gas, sehingga gas metan pada Zona I ini dapat berfungsi kembali dengan baik.
- Merehabilitas geotekstil dan geomembran untuk keberfungsiannya
- Rehabilitasi Bak Lindi untuk fisik dan keberfungsinnya
b. Zona II
Zona II TPA Wairii ini awalnya merupakan Zona Pasif yang dipersiapan untuk lanjutan Zona Sanitary Landfill dari Zona I bila sudah overload. Namun pasca kebakaran tahun 2017, zona II ini juga dipakai aktifitas Open Dumping.
Hal-hal yang telah dilakukan adalah sebagai berikut :
- Membuat pagar keliling dan pagar pembatas di Area Zona II sehingga proses penataan sesuai hasil identifikasi.
- Pada Zona II ini, seluruh area yang menjadi aktivitas Open Dumping ditutup jalan masuknya dan diarahkahpembuangan sampah ke Zona I sisi bagian utara, pada pada Zona I ini dilakukan penataan secara menyeluruh dengan Controll Lanfill/Penutupan tanah urug.
- Membersihkan jalan lingkar Zona I menggunakan Bulldozer, dimana jalan lingkar Zona I ini sudah tertutup tanah akibat hujan,kebakaran dan tanah urugan yang digunakan selama ini.
- Zona II ini direncanakan untuk dibangun TPST Wairii sehingga proses pemilahan terjadi pada Zona II ini dan sisa residunya akan dibuang pada Zona I.
9. Pembatasan Sampah Plastik yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Sikka tentang Pembatasan Sampah Plastik.
10. Program Jaga Bersama (Jumad Bersih Berantas Sampah Plastik) yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati yang mana setiap hari jumad seluruh Wilayah Kecamatan di Kabupaten Sikka melakukan Giat bersih dan Pemilahan terhadap sampah plastik dan menjaga setiap wilayah agar tetap bersih.
11. Pengujian Kualitas Air dan Udara dan Pencegahan Kebakaran secara rutin di TPA Wairii.
12. Pembangunan TPST pada Zona II
13. Pembangunan TPS3R di beberapa kelurahan di Kota Maumere
14. Melakukan pemantauan dan evaluasi
15. Komitmen, Pemerintah berkomitmen untuk merehabilitasi berat TPA Zona I untuk difungsikan sebagaimana mestinya.
16. Penyusunan Dokumen UKL UPL anggarannya diusulkan pada perubahan anggaran Tahun 2025.
17. Peta Jalan (Roadmap) Pengelolaan Sampah
Langkah-langkah yang sudah dilakukan diatas didukung juga dengan kesiapan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembenahan TPA seperti SK Tim Penanganan Penghentian TPA, Surat Edaran pengurangan sampah, Surat Edaran Jumat Bersih, Data Luasan Zona TPA Wairii seluas 5 ha yang terdiri dari Zona 1 seluas 2 ha, Zona 2 seluas 2 ha dan tanah kosong termasuk jalan menuju TPA seluas 1 ha; Dokumen penghentian TPA; Dokumen perencanaan TPA; Dokumentasi semua tahapan kegiatan dan Laporan progres pembenahan TPA. Sedangkan SK Bupati Roadmap Pengelolaan Sampah 2025-2026 saat ini sedang dalam proses penyusunan. Inilah salah satu bentuk sigap Pemeritah Kabupaten Sikka dalam merespon hasil penilaian pengelolaan TPA oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Sebagai akhir dari rapat koordinasi ini telah dibuat rencana tindak lanjut yang akan dilakukan dalam jangka pendek hingga jangka panjang nanti yakni :
1. Segera melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi prasyarat dalam pembenahan TPA Wairii.
2. Melakukan koordinasi terkait peluang-peluang CSR dengan BUMN guna mendukung pengelolaan persampahan di Kabupaten Sikka.
3. Menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup untuk menyiapkan Dokumen UKL/UPL yang juga sebagai salah satu prasyarat dalam pembenahan TPA Wairii .
By: Rin’S_IW
- 17 Juli 2025
- bidangiw
- Bapelitbang
