• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Musrenbangcam Kabupaten Sikka Tahun 2023, Peningkatan Kualitas Daya Saing Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan yang akan tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Musrenbang RKPD di Kecamatan (Musrenbang Kecamatan) merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan melalui mekanisme penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan. Musrenbang RKPD di Kecamatan dikoordinir oleh Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Sikka dan dilaksanakan oleh Camat.

Musrenbang RKPD Kabupaten Sikka tahun 2024 tingkat kecamatan mengambil tema Peningkatan Kualitas Daya Saing Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Masyarakat yang didukung oleh Pembangunan Infrastruktur Berbasis Lingkungan dan Tata Kelola Pemerintahan yang baik. Tema ini merupakan penjabaran dari Tujuan Pembangunan Kabupaten Sikka pada Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten (RPD) Sikka Tahun 2024-2026.

Adapun tujuan penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan adalah untuk melaksanakan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan yang mencakup :

  1. Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang telah terinput dalam SIPD untuk menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan;
  2. Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan;
  3. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Terdapat 14 sasaran rencana pembangunan daerah yang menjadi prioritas pembangunan daerah Kabupaten Sikka tahun 2024 yaitu : Meningkatnya Derajat Pendidikan Masyarakat, Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat, Menurunnya Angka Pengangguran, Meningkatnya Kesetaraan, Keadilan Gender dan Kualitas Keluarga, Meningkatnya Ketahanan Pangan Masyarakat, Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi, Meningkatnya Pemberdayaan Masyarakat, Terwujudnya pemerataan insfrastruktur ekonomi maupun sosial, Terwujudnya kualitas lingkungan hidup, Meningkatnya Kinerja Akuntabilitas Pemerintahan, Meningkatnya Pengelolaan Keuangan dan Aset, Meningkatnya Efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan dan Meningkatnya Pelayanan Publik.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelaksanaan Musrenbang Kecamatan akan dilaksanakan pada tanggal 3, 4, 5 dan 11 April 2023 dengan rincian pelaksanaan:

  • Senin, 3 April 2023 : Kecamatan Waigete, Kecamatan Doreng, Kecamatan Alok, Kecamatan Kangae, Kecamatan Nelle;
  • Selasa, 4 April 2023 : Kecamatan Hewokloang, Kecamatan Alok Timur, Kecamatan Koting, Kecamatan Kewapante, Kecamatan Nita;
  • Rabu, 5 April 2023 : Kecamatan Alok Barat, Kecamatan Lela, Kecamatan Magepanda, Kecamatan Tanawawo, Kecamatan Paga.
  • Senin, 11 April 2023 : Kecamatan Mego, Kecamatan Bola, Kecamatan Mapitara, Kecamatan Waiblama, Kecamatan Talibura, Kecamatan Palue.

  • 02 April 2023
  • Solata
  • Bapelitbang