Pacu Inovasi Perangkat Daerah, Bupati Sikka Keluarkan Surat Edaran

Bupati
Sikka, Juventus Prima Yoris Kago mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh
perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan/desa wajib menghasilkan inovasi
minimal 1 (satu) inovasi setiap tahun sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Surat
Edaran dengan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Kewajiban menghasilkan Inovasi pada Perangkat
Daerah yang dikeluarkan pada 17 Maret 2025 itu dengan tujuan memacu dan memotivasi perangkat daerah untuk berinovasi dan berkreativitas
dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua sektor, sehingga akhirnya bisa
meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Inovasi daerah yang dihasilkan dapat berupa Inovasi tata kelola pemerintahan daerah yang adalah inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintah daerah, yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen atau pengelolaan unsur manajemen; Inovasi pelayanan publik merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik; dan Inovasi daerah lainnya yang merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang menyelesaikan masalah-masalah di daerah dan pengembangan potensi daerah.
Selain itu, inovasi yang dihasilkan harus menganut prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan berorientasi kepada kepentingan umum. Besar harapan dengan adanya Surat Edaran ini maka Perangkat Daerah lebih aktif dalam penerapan dan pengembangan inovasi. Munculnya inovasi diberbagai sektor dan terbentuknya budaya kreatif dan inovatif di daerah dapat memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan Kabupaten Sikka.
- 21 Maret 2025
- Solata
- Bapelitbang
