• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sikka Membahas Naskah Akademik dan Ranperda RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2025 sampai 2029

Maumere – Pemerintah Kabupaten Sikka bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Tim panitia Khusus DPRD Kabupaten Sikka pada tanggal 6 Agustus 2025 menggelar Rapat Pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka Tahun 2025–2029.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang utama DPRD Kabupaten Sikka ini dihadiri oleh Tim Pansus DPRD Kabupaten Sikka dan dari pemerintah yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Plt Asisten Administrasi Umum yang sekaligus Kepala Bapperida, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Kepala Badan Pendapatan Daerah bersama tim penyusun RPJMD.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RPJMD merupaksan salah satu tahapan dalam penyusunan dengan Mengacu pasal 69 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan point O Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan catatan perbaikan atas proses penyusunan RPJMD dari setiap tahapan yang pernah dilakukan. Masukan dan catatan diselaraskan ke dalam Naskah Akademik Ranperda RPJMD dan Dokumen Rancangan Akhir RPJMD.

Selama rapat, Tim Pansus DPRD memberikan berbagai masukan, di antaranya terkait prioritas pembangunan dibidang pendidikan satu KK miskin ekstrem satu sarjana, peningkatan pelayanan kesehatan gratis berbasis KTP,  infrastruktur jalan, ekonomi hijau dan ekonomi biru dan pembangunan infrastruktur secara khusus pembebasan lahan untuk pembangunan jalan lingkar luar.

Dari proses pembahasan Pemerintah dan Tim Pansus sepakat terhadap Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan serta Program Prioritas Pembangunan selama periode 2025-2029. Dokumen Rancangan Akhir yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat Kabupaten Sikka.

Rapat pembahasan ini diakhiri dengan penandatangan Kesepakatan bersama DPRD yang diwakili Tim Pansus dan Pemerintah agar dapat digunakan sebagai bahan penyempurnaan dokumen sehingga tidak hanya untuk memenuhi tata aturan perundang-undangan tetapi juga implementasi program pembangunan dapat berjalan efektif yang termuat dalam dokumen ini. (PPEPD)

  • 08 Agustus 2025
  • bidangppepd
  • Bapelitbang