• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, antara Harapan dan Perjuangan

Maumere _ Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak yang difasilitasi oleh Divisi Perempuan Truk F terjadi di Aula Bapperida, Selasa 15 April 2025, dihadiri sejumlah mitra Pemerintah yang terlibat secara langsung dan peduli pada penanganan kasus kekerasan antara lain Sr. Fransiska Imakulata yang merupakan koordinator Truk F dan Ibu Maria Hendrika Hungan, beserta staf, perwakilan  Prodi Psikologi Unipa Ibu Fany Ladapase, Unit PPA Polres Sikka diwakili ibu Gusti Ayu, Forsadika, PKK Kabupaten Sikka, Yayasan FREN, Perwakilan BLUD Tc. Hillers yang diwakili oleh Dokter Forensik, dr. Stefanus Trisantoso, Sp.FM dan dr. Shanty Flora Dua Delang, dan beberapa PD terkait yang hadir yaitu dari Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Dinas PKO, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Sosial dan Pekerja Sosial. Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan pendekatan komprehensif dan terpadu. Dengan melakukan pencegahan, penanganan kasus, perlindungan, pemulihan dan kerja sama, dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah Kabupaten Sikka, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP2KBP3A, mulai berkegiatan sejak 2 Februari 2023, untuk memberikan layanan bagi Perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya. Terdapat 6 layanan yang saat ini dilakukan oleh UPTD PPA yakni :

1.      Layanan Pengaduan;

2.      Layanan Penjangkauan Kasus/Korban;

3.      Pengelolaan Kasus;

4.      Penampungan Sementara/Shelter;

5.      Mediasi; dan

6.      Pendampingan Korban.

Kepala UPTD PPA, Maria Kristiani Yosepha, S.Psi menyampaikan bahwa saat ini tempat penampungan sementara/shelter milik pemerintah belum ada, dan masih menggunakan shelter milik Truk F. Hambatan yang dialami dalam optimalisasi pemberian layanan antara lain koordinasi layanan lintas sektor yang belum dilaksanakan secara maksimal karena belum adanya SOP rujukan dan kendala teknis di lapangan, pencatatan dan pelaporan kasus yang belum terintegrasi dengan baik melalui aplikasi Simfoni PPA, selain itu layanan konseling tidak dilakakukan secara rutin karena belum adanya juga tenaga psikologi klinis. Pembiayaan visum yang dibebankan kepada korban dengan jumlah yang tidak sedikit menjadi salah satu penyebab yang ditenggarai menghambat pengungkapan kasus. Selain itu keterbatasan sumber daya yang ada di UPTD PPA semakin menambah panjang rangkaian kendala yang dihadapi UPTD PPA dalam pemberian layanan.

Sr. Ika sapaan akrab Koordinator Truk F pada kesempatan ini menekankan pentingnya SOP layanan rujukan bagi korban kekerasan dan penanganan berbasis persepektif pada korban kekerasan. Untuk percepatan penanganan pemeriksaan medis pada korban kekerasan, apabila ditemukan kasus kekerasan maka keluarga dapat didampingi UPTD PPA untuk mengajukan pemeriksaan kedokteran forensik, terang Dokter Forensik sambil menunggu administrasi lainnya.

Pada rapat ini juga diperoleh informasi terkait usulan dari Dinas Sosial dalam hal ini telah diproses telaahan staf pemanfaatan eks. Kantor Dinas PMTSP untuk digunakan sebagai rumah singgah dalam penanganan permasalahan sosial antara lain untuk anak terlantar, ODGJ, anak korban kekerasan, korban perdagangan orang yang tentunya memiliki kebutuhan spesifik yang berbeda-beda dalam penangannya. Selain itu rekomendasi untuk dinas PKO dalam penguatan fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah-sekolah, dan penguatan kegiatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang difasilitasi oleh DP2KBP3A.

Data kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak di Kabupaten Sikka, rilis UPTD PPA tahun 2023 sebanyak 177 kasus terdiri dari 132 kasus kekerasan pada anak dan 45 kasus kekerasan pada Perempuan, sedangkan di sampai Juni 2024 tercatat sebanyak 49 kasus kekerasan pada anak dan 22 kasus kekerasan pada Perempuan. Dari 177 korban Perempuan dan anak, 42 korban menempuh jalur litigasi, yang terdiri dari 38 korban anak dan 14 korban Perempuan dewasa. Proses litigasi dengan kasus kekerasan seksual, KDRT dan kekerasan fisik. Menilik dari data yang ada jumlah kasus kekerasan pada Perempuan dan anak di Kabupaten Sikka masih tinggi dan memerlukan peran dan penanganan pencegahan mulai dari keluarga, masyarakat dan lintas sektor.

Salam

  • 15 April 2025
  • bidangppm
  • Bapelitbang