Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, antara Harapan dan Perjuangan

Maumere _ Rapat Koordinasi
Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak yang difasilitasi oleh Divisi
Perempuan Truk F terjadi di Aula Bapperida, Selasa 15 April 2025, dihadiri
sejumlah mitra Pemerintah yang terlibat secara langsung dan peduli pada
penanganan kasus kekerasan antara lain Sr. Fransiska Imakulata yang merupakan koordinator
Truk F dan Ibu Maria Hendrika Hungan, beserta staf, perwakilan Prodi Psikologi Unipa Ibu Fany Ladapase, Unit
PPA Polres Sikka diwakili ibu Gusti Ayu, Forsadika, PKK Kabupaten Sikka, Yayasan
FREN, Perwakilan BLUD Tc. Hillers yang diwakili oleh Dokter Forensik, dr. Stefanus
Trisantoso, Sp.FM dan dr. Shanty Flora Dua Delang, dan beberapa PD terkait yang
hadir yaitu dari Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Dinas PKO, Dinas Kesehatan,
Disdukcapil, Dinas Sosial dan Pekerja Sosial. Penanganan kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak memerlukan pendekatan komprehensif dan terpadu. Dengan
melakukan pencegahan, penanganan kasus, perlindungan, pemulihan dan kerja sama,
dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi
kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah Kabupaten Sikka, melalui Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP2KBP3A,
mulai berkegiatan sejak 2 Februari 2023, untuk memberikan layanan bagi Perempuan
dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan
masalah lainnya. Terdapat 6 layanan yang saat ini dilakukan oleh UPTD PPA yakni
:
1. Layanan
Pengaduan;
2. Layanan
Penjangkauan Kasus/Korban;
3. Pengelolaan
Kasus;
4. Penampungan
Sementara/Shelter;
5. Mediasi;
dan
6. Pendampingan
Korban.
Kepala UPTD PPA, Maria Kristiani
Yosepha, S.Psi menyampaikan bahwa saat ini tempat penampungan sementara/shelter
milik pemerintah belum ada, dan masih menggunakan shelter milik Truk F. Hambatan
yang dialami dalam optimalisasi pemberian layanan antara lain koordinasi
layanan lintas sektor yang belum dilaksanakan secara maksimal karena belum
adanya SOP rujukan dan kendala teknis di lapangan, pencatatan dan pelaporan
kasus yang belum terintegrasi dengan baik melalui aplikasi Simfoni PPA, selain
itu layanan konseling tidak dilakakukan secara rutin karena belum adanya juga
tenaga psikologi klinis. Pembiayaan visum yang dibebankan kepada korban dengan
jumlah yang tidak sedikit menjadi salah satu penyebab yang ditenggarai menghambat
pengungkapan kasus. Selain itu keterbatasan sumber daya yang ada di UPTD PPA
semakin menambah panjang rangkaian kendala yang dihadapi UPTD PPA dalam pemberian
layanan.
Sr. Ika sapaan akrab Koordinator Truk
F pada kesempatan ini menekankan pentingnya SOP layanan rujukan bagi korban
kekerasan dan penanganan berbasis persepektif pada korban kekerasan. Untuk
percepatan penanganan pemeriksaan medis pada korban kekerasan, apabila
ditemukan kasus kekerasan maka keluarga dapat didampingi UPTD PPA untuk mengajukan
pemeriksaan kedokteran forensik, terang Dokter Forensik sambil menunggu administrasi
lainnya.
Pada rapat ini juga diperoleh
informasi terkait usulan dari Dinas Sosial dalam hal ini telah diproses
telaahan staf pemanfaatan eks. Kantor Dinas PMTSP untuk digunakan sebagai rumah
singgah dalam penanganan permasalahan sosial antara lain untuk anak terlantar, ODGJ,
anak korban kekerasan, korban perdagangan orang yang tentunya memiliki
kebutuhan spesifik yang berbeda-beda dalam penangannya. Selain itu rekomendasi
untuk dinas PKO dalam penguatan fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
(TPPK) di sekolah-sekolah, dan penguatan kegiatan Perlindungan Anak Terpadu
Berbasis Masyarakat (PATBM) yang difasilitasi oleh DP2KBP3A.
Data kasus kekerasan terhadap Perempuan
dan anak di Kabupaten Sikka, rilis UPTD PPA tahun 2023 sebanyak 177 kasus
terdiri dari 132 kasus kekerasan pada anak dan 45 kasus kekerasan pada Perempuan,
sedangkan di sampai Juni 2024 tercatat sebanyak 49 kasus kekerasan pada anak
dan 22 kasus kekerasan pada Perempuan. Dari 177 korban Perempuan dan anak, 42
korban menempuh jalur litigasi, yang terdiri dari 38 korban anak dan 14 korban Perempuan
dewasa. Proses litigasi dengan kasus kekerasan seksual, KDRT dan kekerasan
fisik. Menilik dari data yang ada jumlah kasus kekerasan pada Perempuan dan
anak di Kabupaten Sikka masih tinggi dan memerlukan peran dan penanganan pencegahan
mulai dari keluarga, masyarakat dan lintas sektor.
Salam
- 15 April 2025
- bidangppm
- Bapelitbang
