Penetapan Status Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Sikka Tahun 2022

Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) dilakukan
secara berkala pada setiap tahunnya, hal ini sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT
No. 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman
Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya
mengatur tentang Pendataan Desa.
Data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan
untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, alokasi afirmasi
untuk Desa Tertinggal dan Desa Sangat
Tertinggal dengan Jumlah Penduduk Miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan alokasi kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri sebesar 4%. Data IDM juga digunakan
sebagai acuan untuk perencanaan Pembangunan Desa dan Perdesaan bagi
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya.
IDM merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga
indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan
Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Perangkat indikator yang dikembangkan dalam
IDM dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa Maju dan Mandiri
perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan dimana aspek sosial, ekonomi dan
lingkungan menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta
kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan
keadilan, untuk memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan
dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan.
Dari pemaparan oleh Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Sikka, Bapak Albertus Ben Bao,
S.Sos, MH, pada hari Jumat, tanggal 24 Juni 2022 bertempat di Ruang Kerja
Kepala Bapelitbang Kabupaten Sikka, terdapat dua Desa dengan status IDM Sangat
Tertinggal yaitu Desa Liakutu, Kecamatan Mego dan Desa Nitunglea, Kecamatan
Palue, sedangkan status IDM Desa Tertinggal sebanyak 45 Desa, status IDM Desa
Berkembang sebanyak 79 Desa dan status IDM Desa Maju sebanyak 21 Desa. Perlu
ada intervensi lebih lanjut melalui koordinasi dan kolaborasi lintas sektor untuk
mendongkrak Desa dengan status IDM Sangat Tertinggal dan Tertinggal menjadi
Desa Berkembang, Desa Maju dan diupayakan dapat menjadi Desa Mandiri.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Berita
Acara Penetapan Status Desa oleh Koordinator Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Sikka Bapak
Albertus Ben Bao, S.Sos, MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Sikka, Ibu Fitrinita Kristiani, S.Sos, M.Si, dan Kepala Badan
Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Sikka, Ibu Margaretha
Movaldes D.M Bapa, ST, M.Eng. Dengan penetapan status desa diharapkan dapat
memicu kerja dengan kinerja sehingga percepatan pembangunan Desa dapat
terlaksana.
"Perencanaan berbasis data membangun Negeri"
- 24 Juni 2022
- bidangppm
- Bapelitbang
