• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Penetapan Status Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Sikka Tahun 2022

 

Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) dilakukan secara berkala pada setiap tahunnya, hal ini sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT No. 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang Pendataan Desa.

Data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, alokasi afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dengan Jumlah Penduduk Miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan alokasi kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri sebesar 4%. Data IDM juga digunakan sebagai acuan untuk perencanaan Pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya.

IDM merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Perangkat indikator yang dikembangkan dalam IDM dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa Maju dan Mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan dimana aspek sosial, ekonomi dan lingkungan menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, untuk memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan.

Dari pemaparan oleh Koordinator Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Sikka, Bapak Albertus Ben Bao, S.Sos, MH, pada hari Jumat, tanggal 24 Juni 2022 bertempat di Ruang Kerja Kepala Bapelitbang Kabupaten Sikka, terdapat dua Desa dengan status IDM Sangat Tertinggal yaitu Desa Liakutu, Kecamatan Mego dan Desa Nitunglea, Kecamatan Palue, sedangkan status IDM Desa Tertinggal sebanyak 45 Desa, status IDM Desa Berkembang sebanyak 79 Desa dan status IDM Desa Maju sebanyak 21 Desa. Perlu ada intervensi lebih lanjut melalui koordinasi dan kolaborasi lintas sektor untuk mendongkrak Desa dengan status IDM Sangat Tertinggal dan Tertinggal menjadi Desa Berkembang, Desa Maju dan diupayakan dapat menjadi Desa Mandiri.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Penetapan Status Desa oleh Koordinator Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Sikka Bapak Albertus Ben Bao, S.Sos, MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sikka, Ibu Fitrinita Kristiani, S.Sos, M.Si, dan Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Sikka, Ibu Margaretha Movaldes D.M Bapa, ST, M.Eng. Dengan penetapan status desa diharapkan dapat memicu kerja dengan kinerja sehingga percepatan pembangunan Desa dapat terlaksana.  

 

"Perencanaan berbasis data membangun Negeri"

  • 24 Juni 2022
  • bidangppm
  • Bapelitbang