• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Pentingnya Strategi Sanitasi Kabupaten : Kabupaten Sikka Menjadi Salah Satu Dari 4 Kabupaten di Provinsi NTT, Menyusun SSK Secara Mandiri

Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah yang disusun secara partisipatif oleh pemerintah kabupaten/kota bersama pemangku kepentingan terkait untuk menyusun arah kebijakan pembangunan sektor sanitasi secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan serta menjabarkan kondisi sanitasi eksisting, permasalahan, kebutuhan, serta rencana program dan kegiatan prioritas di bidang sanitasi permukiman. SSK merupakan bagian dari pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang dilaksanakan secara nasional sejak 2010. Tujuannya adalah untuk menyediakan kerangka kebijakan sanitasi daerah yang komprehensif, menyelaraskan pembangunan sanitasi dengan dokumen perencanaan daerah lainnya (RPJMD, Renstra OPD), menjadi dasar dalam menyusun program/kegiatan sanitasi di APBD, DAK, dan sumber pendanaan lainnya, mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta dalam pengelolaan sanitasi.

Kabupaten Sikka bersama 3 kabupaten lainnya yakni Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan penyusunan dokumen SSK secara mandiri ditahun 2025, yang artinya kabupaten berkomitmen dan menjadikan dokumen ini sangat penting sehingga mengalokasikan anggaran dari APBD Kabupaten untuk penyusunan dokumen SSK. Sedangkan Kota Kupang dan 3 kabupaten lainnya yakni Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Malaka dalam penyusunan dokumen SSK mendapatkan alokasi dana melalui APBN di tahun 2024 dan difasilitasi oleh pemerintah pusat melalui Program PPSP (Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman).

Kira-kira Siapa yang akan menyusun? Tentunya disusun secara partisipatif  oleh pemerintah kabupaten melalui Kelompok Kerja Bidang Sanitasi Daerah yang dalam hal ini untuk Kabupaten Sikka adalah POKJA PKP atau Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman yang di ketuai oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sikka. Tim Pokja PKP ini beranggotakan lintas perangkat daerah yakni Bapperida, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, DLH, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dll, serta melibatkan masyarakat, akademisi, BUMN/BUMD dan mitra pembangunan yang tergabung dalam FORUM PKP dan tentunya dalam penyusunan tetap mendapatkan  pendampingan dari pemerintah pusat melalui PPSP.

Pada tanggal 31 Juli 2025, oleh Pokja PKP Provinsi NTT bersama Kementerian/Lembaga terkait yakni  Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PU, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan KSI Program PPSP serta Balai Penataan Bangunan dan Permukiman Kawasan Wilayah NTT melaksanakan Coaching Clinic I dan Coaching Clinic VI Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman melalui kegiatan pendampingan Implementai Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten Tahun 2025 Milestone 1-3 (Kota Kupang dan Kabupaten Manggarai Barat) dan Milestone 4 (Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Malaka) yang bertempat di Kantor Bapperida Provinsi NTT. Coaching Clinic (CC) ini dilakukan terhadap 4 kabupaten/kota yang penyusunan dokumen SSK telah di susun tahun 2024 melalui dana APBN dan dilanjutkan ke tahun 2025 untuk Implementasi Dokumen SSK,  sehingga melalui Pokja PKP Provinsi NTT bersama Kementerian terkait mau melihat sejauhmana Implementasi Dokumen SSK dari ke 4 kabupaten yang mendapat pendampingan langsung dari pemerintah pusat dan terhadap 4 kabupaten lainnya termasuk Kabupaten Sikka yang melakukan penyusunan dokumen SSK secara mandiri diikutsertakan dalam kegiatan Coaching Clinic ini guna mempersiapkan segala yang diperlukan dalam setiap proses atau tahapan-tahapan yang dimulai dari Milestone 1 sampai dengan Milestone 4 untuk Implementasi SSK di tahun 2026.

Adapun Milestone Implementasi SSK yakni :

  1. Milestone 1 : Mendapatkan komitmen Kepala Daerah.  Tujuannya : tersusunya draft strategi pembangunan sanitasi dan paket kebijakan dan materi advokasi untuk kepala daerah berdasar pemetaan kondisi sanitasi.
    Hal-hal yang dilakukan berupa penyamaan persepsi dan mengadvokasi Pokja Kabupaten/Kota akan pentingnya pembangunan sanitasi, adanya dukungan kepala perangkat daerah dan adanya komitmen bupati.
  2. Milestone 2 : Penetapan Kebijakan Percepatan Universal Akses  & Layanan Sanitasi. Tujuannya : tersusunnya komitmen/kebijakan kepala daerah untuk mendukung layanan sanitasi yang berisi prioritasi pelaksanaan pembangunan sanitasi serta skenario multi aspek bagi upaya percepatan pembangunan sanitasi dan pengembangan layanan sanitasi berkelanjutan. Hal-hal yang dilakukan berupa penetapan prioritas wilayah/komunitas dan skala layanan dan penyusunan program kegiatan.
  3. Milestone 3 : Uji Coba Model Layanan Skala Terbatas. Tujuannya : mendapatkan umpan balik terhadap skenario multi aspek yang telah disusun setelah melaksanakan uji coba skenario tersebut sesuai prioritas yang telah ditetapkan. Hal-hal yang dilakukan berupa identifikasi potensi pendanaan untuk implementasi rencana aksi; Pengawalan kegiatan quick win yang akan diimplementasikan di tahun 2026; Pengawalan program dan kegiatan yang akan diimplementasikan di tahun 2026 ke dalam sistem penganggaran di tingkat Kab/Kota, Provinsi, maupun Pusat; Mengawal status kesiapan (readiness criteria) kegiatan yang diusulkan melalui pendanaan APBN PUPR TA 2026 dan melaporkannya kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah dan Direktorat Sanitasi, Kementerian PUPR; dan Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan implementasi di tahun 2026.
  4. Milestone 4 : Perluasan Layanan Skala Penuh. Tujuannya : melaksanakan model layanan pada skala yang lebih luas. Hal-hal yang dilakukan berupa Pengawalan program dan kegiatan yang akan diimplementasikan di tahun 2026 ke dalam sistem penganggaran di tingkat Kab/Kota, Provinsi, maupun Pusat; Mengawal status kesiapan (readiness criteria) kegiatan yang diusulkan melalui pendanaan APBN PUPR TA 2026 dan melaporkannya kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah dan Direktorat Sanitasi, Kementerian PUPR; dan Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan implementasi di tahun 2026.

Selain mendengarkan informasi progres dari 4 kabupaten dampingan pemerintah pusat, juga terhadap 4 kabupaten yang menyusun secara mandiri menyampaikan progres penyusunan dokumen SSK.  Pertama dari Kabupaten Sikka menyampaikan tahapan-tahapan yang telah dilakukan yakni Kick Of Meeting dalam rangka penyamaan persepsi dan mengadvokasi  pentingnya pembangunan sanitasi, pengumpulan data-data sanitasi (sampah, air limbah, STBM, dan data-data lainnya) dan telah diinput dalam instrumen-instrumen SSK. Data-data ini menjadi muatan materi dalam bab 2 sehingga Kabupaten Sikka untuk penyusunan bab 1 dan bab 2 telah selesai dan selanjutnya memasuki bab 3 tentang visi misi sanitasi yang akan diagendakan pembahasaannya bersama POKJA PKP juga bersama bab 1 dan 2. Sehingga dari hasil penyampaian progres penyusunan mandiri, Kabupaten Sikka dianggap cepat progresnya dan Balai PBPK Provinsi NTT dan Bapperida Provinsi NTT berharap untuk terus membangun komunikasi guna percepatan penyusunan dokumen SSK.

Di akhir kegiatan, dari Pokja PKP Provinsi NTT dan Kementerian/Lembaga yang hadir secara online mengapresiasi 4 kabupaten yang melakukan penyusunan SSK secara mandiri dan berharap untuk setiap tahapannya tetap diikuti sesuai juknis dan paling penting adalah komitmen secara  berjenjang guna percepatan pembangunan sanitasi yang aman dan berkelanjutan.

Kontributor : Pokja PKP

By: Rin’s_IW

  • 02 Agustus 2025
  • bidangiw
  • Bapelitbang