Pokjanal Posyandu, antara Keberadaan dan Peran

Posyandu merupakan Upaya
Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang keberadaannya dari, oleh dan untuk
masyarakat yang memudahkan pelayanan kesehatan dan penurunan Angka Kematian Ibu
dan Anak. Kelompok Kerja Operasional yang biasa disingkat Pokjanal Posyandu
dibentuk berdasarkan Permendagri No. 54 Tahun 2007, merupakan wadah koordinasi
pengelolaan program pembinaan Posyandu dari unsur Pemerintah dan melibatkan
peran serta masyarakat. Salah satu Tupoksi Pokjanal Posyandu adalah menyiapkan
data dan informasi tentang keadaan maupun perkembangan kegiatan yang berkaitan
dengan pengelolaan Posyandu dan menindaklanjuti sesuai dengan permasalahan yang
ada, hal ini menjadi bagian penting dalam rangka menguatkan kelembagaan
Posyandu.
Data Dinas Kesehatan, cakupan pelayanan Posyandu aktif di Kabupaten Sikka sebesar 68,9%. Kegiatan di Posyandu saat ini berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Posyandu kini bukan saja tempat penimbangan bayi/balita akan tetapi juga Posyandu dapat menjadi wadah pemeriksaan kesehatan Lansia maupun konseling bagi remaja yang dikenal dengan Posyandu Remaja. Di Kabupaten Sikka sudah terdapat Posyandu remaja, salah satunya di Kecamatan Koting. Camat Koting, Yohanes Imprinus, S.Sos menyampaikan banyak kegiatan yang dapat dilakukan di Posyandu Remaja antara lain kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemberian tablet tambah darah, penyuluhan tentang kesehatan reproduksi maupun konseling sesama remaja. Posyandu Remaja Paobekor, Kecamatan Koting akan dikaji lebih lanjut oleh bidang Litbang pada Bapelitbang Kabupaten Sikka untuk dijadikan Posyandu Remaja percontohan.
Kegiatan di Posyandu
dapat lebih dioptimalkan dengan keberadaan Pokjanal Posyandu, segala kegiatan
Posyandu dapat termonitor dan terdata dengan baik. Dari sisi kelembagaan, Pokjanal
Posyandu terakhir terbentuk di Tahun 2015, hal ini disampaikan Kepala Dinas
PMD, Ibu Fitrinita Kristiani, S.Sos, M.Si pada Rapat Koordinasi Pokjanal
Tingkat Kabupaten Sikka, di Aula Hotel Pelita, pada hari Rabu, 29 Juni 2022.
Pokjanal yang terbentuk pada saat itu belum optimal dalam pelaksanaan tugas,
karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia dalam pengelolaan
Pokjanal. Menjawab permasalahan ini, Kepala Bapelitbang, Ibu Margaretha M. Da
Maga Bapa, S.T, M.Eng, mengarahkan agar Pokjanal Posyandu dapat kembali
diaktifkan dengan SK pembentukan dan secara rutin mengevaluasi kerja Pokjanal
yang dapat dianggarkan dari BOK Puskesmas, dimana salah satu arahan peruntukan
anggaran BOK Puskesmas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021,
untuk mendukung operasional kegiatan masyarakat tingkat Puskesmas. Keberpihakan
anggaran pada urusan kesehatan agar secara bijak dapat dikelola dengan baik
demi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
- 07 Juli 2022
- bidangppm
- Bapelitbang
