• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi Verval Data P3KE Kabupaten Sikka

Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada di bawah garis kemiskinan esktrem; setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity). PPP ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu.

Penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup seharihari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan (Bank Dunia, 2022). Secara sederhana apabila dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), maka jika kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya di bawah Rp1.288.680 per keluarga/bulan, maka keluarga tersebut termasuk kategori miskin ekstrem.

Data Konsolidasi Bersih Kementrian Dalam Negeri Semester I Tahun 2023 mencatat bahwa penduduk Kabupaten Sikka berjumlah 333.712 jiwa yang terdiri atas 172.345 (51,64%) penduduk berjenis kelamin perempuan dan 161.367 (48,36%) berjenis kelamin laki-laki.

Dilain pihak terdapat 139.102 jiwa penduduk yang tercatat dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan komposisi 70.350 berjenis kelamin perempuan dan 68.752 berjenis kelamin laki-laki.

Presiden RI pada 4 Maret 2020 menyampaikan arahan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem (US$1,9 PPP) hingga nol persen tercapai pada 2024, lebih cepat enam tahun dari target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Sejalan dengan prioritas yang sedang dijalankan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sikka turut melakukan upaya percepatan penghapusan kemiskinan eksterm yang tertuang dalam rangkaian proses yang dilakukan dengan memaksimalkan seluruh unsur pemerintahan. Sumber data utama yang digunakan adalah data P3KE yang diperoleh dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi data P3KE hingga ke tingkat kewilayahan dengan melakukan musyawarah di tingkat desa / kelurahan. Terkait pelaksanaan verifikasi dan validasi data, pada Selasa 14 November 2023 bertempat di Aula Bapelitbang Kabupaten Sikka dilakukan rapat koordinasi persiapan sosialisasi verifikasi dan validasi data P3KE tingkat Kabupaten Sikka yang dihadiri para camat se-Kabupaten Sikka. Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Sosial, DPMD dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam arahannya saat rapat koordinasi, Kepala Bapelitbang Kabupaten Sikka Margaretha Movaldes Da Maga Bapa,ST, M.Eng. mengemukakan bahwa kemiskinan merupakan kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan hidupnya yang bermartabat. Sementara itu penduduk miskin ekstrem memiliki pengeluaran per kapita di bawah garis kemiskinan ekstrem. 

Beliau juga mengutip pernyataan Kepala Negara bahwa data terkait kemiskinan ekstrem (Data P3KE) sudah ada dan jelas  hingga berdasarkan nama dan alamat atau by name, by  address sehingga berbagai program penghapusan kemiskinan  ekstrem dapat diarahkan kepada sasaran yang tepat. ”Ini sasarannya  ada kok, jelas nama dan alamat, bansos (bantuan sosial) ke sana  arahkan, terhadap perbaikan rumah-rumah kumuh arahkan juga ke  sana,”

Diharapkan kegiatan rapat koordinasi ini mampu menyatukan komitmen dan pemahaman bersama dan bertujuan untuk mengoptimalkan peran serta kecamatan yang juga menjadi bagian penting dari pensasaran penghapusan kemiskinan ekstrem.

  • 14 November 2023
  • Solata
  • Bapelitbang