• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Sekelumit Catatan Musrenbang RKPD Tahun 2025 di Kecamatan

Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan sebagai media interaktif bagi segenap stakeholders Kecamatan guna menetapkan program prioritas kecamatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi kebijakan Tahun 2025. Pelaksanaannya di kecamatan-kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sikka telah usai pada Kamis, 7 Maret 2024.  Mengusung tema “Pemantapan Kualitas Sumber daya Manusia, Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, dan Pembangunan Infrastruktur Berbasis Lingkungan serta Tata Kelola Pemerintahan yang Berkualitas”, Musrenbang kali ini  menyisahkan beberapa catatatan.

Pertama, Reduksi Musrenbangcam hanya sebagai rutinitas. Dalam forum diskusi Musrenbang, anggapan bahwa Musrenbang RKPD di Kecamatan hanya sekedar rutinitas tahunan untuk menjalankan perintah Undang-undang, sehingga tidak heran banyak utusan masyarakat yang apatis, enggan untuk hadir, dan kalaupun hadir tidak  mengikuti forum sampai selesai. Dinamika yang terjadi seperti adu argumentasi sampai ‘gebrak meja” mengerucut pada dua masalah pokok yang menjadi penyebab: belum terealisasinya usulan tahun-tahun sebelumnya dan penentuan usulan prioritas Kecamatan yang masih berorientasi kepentingan wilayah  (desa/kelurahan) masing-masing.

Kedua, Ketidakhadiran Kelompok Perempuan, Perwakilan Anak Dan Perwakilan Penyandang Disabilitas. Perwakilan anak dan disabilitas tidak terlihat dibeberapa Kecamatan. Pertanyaan yang muncul, apakah mereka diundang namun tidak hadir ataukah memang mereka tidak di undang? Penyandang disabilitas perlu diberi perhatian khusus dan diberi ruang menyampaikan aspirasinya agar tidak terkesan menjadi kelompok marginal.  Disisi lain, kehadiran perwakilan kelompok perempuan dan anak meski tidak di semua kecamatan terkesan hanya jadi pendengar, mereka hadir tapi diam. Tentunya ini berbanding terbalik dengan tujuan musrenbang agar kelompok ini hadir dan mampu menyuarakan aspirasinya.

Ketiga, Usulan prioritas yang masih fokus pada pembangunan fisik. Masyarakat masih memaknai pembangunan sebagai bangunan fisik semata karena mudah dilaksanakan dan dapat terlihat.  Kegiatan yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup manusia serta penanggulangan keimiskinan hampir tidak nampak. Masalah sosial selain yang berkaitan dengan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, yang berkaitan langsung dengan kelompok perempuan, kaum disabilitas,  dan masyarakat miskin juga luput dari perhatian seperti: Kesehatan ibu hamil, bayi baru lahir dan balita; Lingkungan yang kurang sehat, kelangkaan air bersih, ketiadaan sanitasi yang memadai; Ketiadaan lapangan kerja dan penghasilan yang tidak mencukupi serta pengangguran; Ketidakmampuan mengemukakan pendapat dan menyuarakan kebutuhan, kekerasan dalam rumah tangga serta pekerja anak; Kekerasan dan bullyng di kalangan pelajar. Selain itu, usulan non fisik yang berkaitan dengan penguatan ketrampilan berbasis sumberdaya lokal juga jarang ditemukan.

Keempat, Pada Musrenbang RKPD di Kecamatan tahun ini dengan Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) fokus pada bidang pendidikan dan mendukung pendidikan yang sudah di input pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Kondisi ini dilatarbelakangi kondisi fiskal yang masih terbatas untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait kebutuhan prioritas hasil penjaringan aspirasi dan juga adanya Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaanya sesuai PMK 110 Tahun 2023 yang memprioritaskan bidang pendidikan. Dibeberapa kecamatan muncul usulan baru di luar yang diinput dan tidak masuk tema pendidikan juga adanya ketidaksinkronan antara prograam kegiatan yang diusulkan dengan permasalahan. Hal ini jelas akan sulit diakomodir. Disisi lain usulan tersebut menjadi kebutuhan riil masyarakat yang dialami saat ini.

Kelima, Kehadiran Perangkat Daerah perlu menjadi perhatian baik terkait persiapan menyampaikan yang menjadi harapan masyarakat juga menyangkut yang hadir mewakili Pimpinan Perangkat Daerah sehingga tidak muncul kesan asal hadir.

Menyingkapi berbagai permasalahan terkait usulan yang menurut masyarakat menjadi prioritas saran tindak yang dilakukan: Pemetaan wilayah  berbasis potensi lokalsebagai upaya agar usulan prioritas dan perencanaan harus berbasis kebutuhan dan potensi yang dimiliki masing-masing wilayah dengan pembagian cluster wilayah pengembangan; Perlu disiapkan Basis Data Terpadu guna meminimalisasi perencanaan dan program kegiatan salah sasaran sehingga kebijakan yang diambil efektif dan efisien dalam menyelesaikan masalah sosial mengingat sumber daya yang terbatas terutama sumber daya modal; dan perlunya komunikasi secara  baik mengenai Pagu Indikatif Kewilayahan

 

Sekelumit catatan ini menjadi tantangan dan peluang yang akan lebih bermakna jika kita mampu merubah pola pikir masyarakat terkait paradigma pembangunan dari “membangun masyarakat” menjadi “masyarakat membangun” dengan memanfaatkan segenap potensi sumber daya lokal. Tentunya Program kerja yang baik dimulai dari perencanaan yang baik.  Perencanaan harus berbasis data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi agar tidak “gagal perencanaan”.Semua ini membutuhkan kerja keras dan kerja cerdas serta kolaborasi yang baik dari semua stakeholders menuju Nian Tana yang Maju, Mandiri dan Sejahtera.

 

Epang Gawang

 

FRANS. SURYANTO NARA BATA, ST.M.Sc

 

 

  • 08 Maret 2024
  • bidangrisetinovasi
  • Bapelitbang