Sekelumit Catatan Musrenbang RKPD Tahun 2025 di Kecamatan

Pelaksanaan
Musrenbang RKPD di Kecamatan sebagai media interaktif bagi segenap stakeholders Kecamatan guna menetapkan
program prioritas kecamatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung
implementasi kebijakan Tahun 2025.
Pelaksanaannya di kecamatan-kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sikka telah usai pada Kamis, 7 Maret 2024. Mengusung tema “Pemantapan Kualitas Sumber daya Manusia,
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, dan Pembangunan Infrastruktur Berbasis
Lingkungan serta Tata Kelola Pemerintahan yang Berkualitas”, Musrenbang kali ini menyisahkan beberapa catatatan.
Pertama,
Reduksi Musrenbangcam hanya sebagai rutinitas. Dalam forum diskusi Musrenbang, anggapan bahwa Musrenbang RKPD di Kecamatan hanya sekedar
rutinitas tahunan untuk menjalankan perintah Undang-undang, sehingga tidak
heran banyak utusan masyarakat yang apatis, enggan untuk hadir, dan kalaupun
hadir tidak mengikuti forum sampai
selesai. Dinamika yang terjadi seperti adu argumentasi sampai ‘gebrak meja”
mengerucut pada dua masalah pokok yang menjadi penyebab: belum terealisasinya
usulan tahun-tahun sebelumnya dan penentuan usulan prioritas Kecamatan yang
masih berorientasi kepentingan wilayah (desa/kelurahan) masing-masing.
Kedua,
Ketidakhadiran Kelompok Perempuan, Perwakilan Anak Dan Perwakilan Penyandang
Disabilitas. Perwakilan anak dan disabilitas tidak terlihat dibeberapa Kecamatan.
Pertanyaan yang muncul, apakah mereka diundang namun tidak hadir ataukah memang
mereka tidak di undang? Penyandang disabilitas perlu diberi perhatian khusus dan diberi ruang
menyampaikan aspirasinya agar tidak terkesan menjadi kelompok marginal. Disisi lain, kehadiran perwakilan kelompok
perempuan dan anak
meski tidak di semua kecamatan terkesan hanya jadi pendengar, mereka hadir tapi diam. Tentunya ini berbanding
terbalik dengan tujuan musrenbang agar kelompok ini hadir dan mampu menyuarakan
aspirasinya.
Ketiga,
Usulan prioritas yang masih fokus pada pembangunan fisik. Masyarakat masih memaknai pembangunan sebagai
bangunan fisik semata karena mudah dilaksanakan dan dapat terlihat. Kegiatan yang mengarah pada kesejahteraan
masyarakat, kualitas hidup manusia serta penanggulangan keimiskinan hampir
tidak nampak. Masalah sosial selain yang berkaitan dengan Penguatan Kapasitas
Sumber Daya Manusia, yang berkaitan langsung dengan kelompok perempuan, kaum disabilitas, dan masyarakat miskin juga luput dari
perhatian seperti: Kesehatan ibu hamil, bayi baru lahir dan balita; Lingkungan
yang kurang sehat, kelangkaan air bersih, ketiadaan sanitasi yang memadai; Ketiadaan
lapangan kerja dan penghasilan yang tidak mencukupi serta pengangguran; Ketidakmampuan
mengemukakan pendapat dan menyuarakan kebutuhan, kekerasan dalam rumah tangga serta pekerja anak; Kekerasan dan bullyng di kalangan pelajar.
Selain
itu, usulan non fisik yang berkaitan dengan penguatan ketrampilan berbasis sumberdaya
lokal juga jarang ditemukan.
Keempat,
Pada Musrenbang RKPD di
Kecamatan tahun ini dengan Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) fokus pada bidang
pendidikan dan mendukung pendidikan yang sudah di input pada Sistem
Informasi
Pemerintah
Daerah
(SIPD). Kondisi ini dilatarbelakangi
kondisi fiskal yang masih
terbatas untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait kebutuhan prioritas
hasil penjaringan aspirasi dan juga adanya Dana Alokasi Umum yang ditentukan
penggunaanya sesuai PMK 110 Tahun 2023 yang memprioritaskan bidang pendidikan.
Dibeberapa kecamatan muncul usulan baru di luar yang diinput dan tidak masuk
tema pendidikan juga adanya ketidaksinkronan antara prograam kegiatan yang
diusulkan dengan permasalahan. Hal ini jelas akan sulit diakomodir. Disisi lain
usulan tersebut menjadi kebutuhan riil masyarakat yang dialami saat ini.
Kelima,
Kehadiran Perangkat Daerah
perlu menjadi perhatian baik terkait persiapan menyampaikan yang menjadi
harapan masyarakat juga menyangkut yang hadir mewakili Pimpinan Perangkat
Daerah sehingga tidak muncul kesan asal hadir.
Menyingkapi berbagai permasalahan terkait usulan yang menurut masyarakat
menjadi prioritas saran tindak yang dilakukan:
Pemetaan
wilayah berbasis potensi lokalsebagai
upaya agar usulan prioritas dan perencanaan harus berbasis kebutuhan dan
potensi yang dimiliki masing-masing wilayah dengan pembagian cluster wilayah pengembangan; Perlu disiapkan Basis Data Terpadu
guna meminimalisasi perencanaan dan program kegiatan salah sasaran sehingga
kebijakan yang diambil efektif dan efisien dalam menyelesaikan masalah sosial
mengingat sumber daya yang terbatas terutama sumber daya modal; dan perlunya komunikasi secara
baik mengenai Pagu Indikatif Kewilayahan
Sekelumit
catatan ini menjadi tantangan dan peluang yang akan lebih bermakna jika
kita mampu merubah pola pikir masyarakat terkait paradigma pembangunan dari
“membangun masyarakat” menjadi “masyarakat membangun” dengan memanfaatkan
segenap potensi sumber daya lokal. Tentunya Program kerja yang baik dimulai dari perencanaan yang baik. Perencanaan harus berbasis data yang sudah
terverifikasi dan tervalidasi agar tidak “gagal perencanaan”.Semua ini
membutuhkan kerja keras dan kerja cerdas serta kolaborasi yang baik dari semua stakeholders menuju Nian Tana yang Maju, Mandiri dan Sejahtera.
Epang Gawang
FRANS.
SURYANTO NARA BATA, ST.M.Sc
- 08 Maret 2024
- bidangrisetinovasi
- Bapelitbang
