STRATEGI REAKTIVASI, ASA AKTIFKAN KEPESERTAAN PBI JK APBN

STRATEGI REAKTIVASI, ASA AKTIFKAN KEPESERTAAN PBI JK APBN
Maumere_Pemerintah melalui Kementerian
Sosial RI kembali melakukan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Hasil pemutakhiran tersebut berdampak pada penonaktifan sejumlah
peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
melalui surat Menteri Sosial RI Nomor S-445/MS/D1.01/6/2025, hal Pemberitahuan
Perubahan Data Peserta PBI JK berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
(DTSEN).
Penonaktifan
ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan iuran
kesehatan tepat sasaran, sesuai data terbaru. Langkah ini diharapkan mampu
meningkatkan akurasi data bantuan sosial dan memastikan APBN digunakan secara
efektif untuk mendukung masyarakat yang paling membutuhkan.
Menindaklanjuti
hal ini bertempat diruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka,
diselenggarakan rapat koordinasi lintas sektor terkait upaya dan strategi yang
akan dilakukan untuk reaktivasi kepesertaan PBI JK APBN Non Aktif Kabupaten
Sikka dengan jumlah 14,177 jiwa setelah dikurangi meninggal sebanyak 67 jiwa
dan pindah segmen sebanyak 198 jiwa. Pada rapat yang diselenggarakan pada
Jumat, 8 Agustus 2025 yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bapperida,
Kepala Dinas Sosial, Kepala BPS, Perwakilan BPJS Kesehatan, Pendamping PKH,
Kepala Bidang PIAK Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil disepakati bahwa untuk
akan dibentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Sosial, BPS, DPMD dan
Bapperida yang akan turun ke Kecamatan-Kecamatan untuk melakukan pendampingan
dan pengecekan terhadap data serta uji kuesioner untuk reaktivasi kepesertaan
PBI JK APBN.
Pada
kesempatan ini Kepala Bapperida Kabupaten Sikka, Femy Bapa menyampaikan bahwa
untuk sampai pada rapat lintas sektor yang diselenggarakan hari ini dua hari
sebelumnya Dinas Sosial dan Bapperida telah duduk bersama untuk melakukan
sinkronisasi terhadap data, data PBI JK APBN tersebut merupakan data tarikan
dari DTSEN, oleh karena itu perlu dilakukan pengecekan dan uji kuesioner
sehingga didapatkan data yang sebenarnya apakah yang bersangkutan masih layak
terdapat dalam data yang kemudian akan dilakukan reativasi ataukah memang sudah
selayaknya keluar dari data karena sudah terkategori mampu.
Femy
Bapa pun menyampaikan strategi yang dirancang untuk reaktivasi kepesertaan ini
adalah dengan mengirimkan data pada Kelurahan dan Desa untuk kemudian dilakukan
pengecekan dan uji kuesioner ditingkat desa dilengkapi dengan Berita Acara
kemudian tim terpadu akan turun ke Kecamatan untuk melakukan pendampingan
sesuai dengan time line yang sudah disediakan karena reativasi ini sampai pada
pertengahan September 2025.
DTSEN yang merupakan data dinamis
seperti yang disampaikan Kepala BPS, Kristanto Utomo dapat direaktivasi dengan
3 metode yaitu melalui Kemensos yaitu peserta termasuk dalam data penonatifan
kepesertaan pada Bulan Mei 2025 dilengkapi dengan surat keterangan mengenai
pengaktifan kembali kepesertaan yang dikeluarkan dinas sosial dan surat keterangan
layak membutuhkan layanan Kesehatan yang dikeluarkan fasilitas Kesehatan.
Selain itu dapat memalui Musyawarah di Tingkat desa dan masuk melalui aplikasi
cek Bansos untuk memastikan kepesertaan dan melakukan penyanggahan.
Dalam
arahannya Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Parera menyampaikan
rancangan strategi yang diambil merupakan hal yang sejalan dan tepat untuk
mengatasi permasalahan penonaktifan kepesertaan PBI JK APBN, setelah
penyempurnaan instrumen kuesioner reaktivasi oleh BPS diharapkan untuk bisa
melakukan apa yang sudah dijadwalkan sesuai dengan time line.
Harapan
kita bersama adalah Masyarakat miskin yang benar layak menerima jaminan
Kesehatan dapat direaktivasi kepesertaannya sehingga dapat menerima pelayanan
Kesehatan.
Salam
Tim
PPM Bapperida Sikka
- 12 Agustus 2025
- bidangppm
- Bapelitbang
