• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Transformasi Digital Keuangan Daerah: Sikka Fokus Tingkatkan PAD Lewat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Maumere, 17 September 2025 – Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien berbasis digital, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) bersama perangkat daerah terkait menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Rapat yang berlangsung di Aula BAPENDA ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M. Si., dan dihadiri oleh perangkat daerah pengampuh pendapatan daerah. Dalam sambutannya, Sekda Sikka menegaskan pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan, meminimalkan potensi kebocoran, dan mempercepat layanan publik.

Rapat dilanjutkan dengan paparan realisasi PAD hingga September 2025 oleh Kepala Bapenda Kabupaten Sikka. Menurut Bapak Yosef Benyamin, SH., capaian ini sebagai dasar penyusunan strategi untuk pencapaian target pendapatan. Beliau juga menegaskan bahwa di Kabupaten Sikka masih terdapat banyak peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum dimanfaatkan secara optimal. Salah satunya adalah belum adanya kontribusi signifikan dari sekitar 70 objek wisata, yang disebabkan oleh pengelolaan yang kurang maksimal oleh dinas terkait. Selain itu, perlunya pelaksanaan uji petik di tempat-tempat hiburan menjadi perhatian penting dalam rangka strategi intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.

Bapperida juga merupakan salah satu Perangkat Daerah yang turut berkontribusi dalam peningkatan PAD melalui UPT Chosik.  Sampai dengan September 2025, realisasi pendapatan sebesar Rp. 135.178.250,- atau sebesar 54,07% dari target sebesar Rp.250.000.000,- Untuk peningkatan capaian realisasi, dilakukan langkah konkrit melalui pembelian Chosik sebesar Rp.100.000,- bagi pelaku perjalanan dinas luar daerah.

Rapat dilanjutkan dengan pemaparan Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), dengan mendorong penggunaan metode pembayaran non-tunai seperti QRIS, mobile banking, dan e-wallet dalam seluruh transaksi penerimaan daerah. Seluruh transaksi dirancang agar langsung masuk ke rekening kas daerah, untuk menjamin efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Strategi ini direncanakan akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Para Camat juga diharapkan berperan aktif dalam rencana sosialisasi sistem pembayaran digital kepada masyarakat, guna mendukung pemerataan pemahaman dan penerapan transaksi non-tunai hingga ke tingkat desa.

(Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam)

  • 18 September 2025
  • bidangpsda
  • Bapelitbang