• (0382) 2400415
  • bappeda.sikka@yahoo.co.id

Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Strategi Meningkatkan Ekonomi Desa

Cerita tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) seperti pepatah “hidup enggan matipun tak mau”. Berbagai kebijakan dan strategi terus dilakukan untuk mendorong berkembangnya lembaga ekonomi ini, namun seolah membuang garam dilautan. Segelintir yang maju dan berkembang tapi lebih banyak yang tetap merana dan hanya punya nama. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa  (BUMDesa) kembali meberi secercah harapan akan semakin kuatnya BUMDesa. Peraturan Pemerintah ini meberikan ruang yang leluasa dan insentif yang kuat bagi pengembangan BUMDesa yang bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat di Desa.

Ada 4 poin pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 ini; Pertama, sebagai badan hukum BUMDesa diberi kewenangan untuk menjalin kerjasama dengan badan hukum lain seperti PT, Koperasi, Perbankan, dll. Hal ini untuk mengatasi persoalan permodalan yang selalu dialami BUMDes karena kesulitan mendapat modal melalui skema pinjaman. Kedua, Memberi ruang bagi BUMDesa untuk mendapat insentif retribusi dan pepajakan. Sebagai contoh BUMDesa dapat menarik retribusi bagi jalan milik desa. Ketiga, sebagai badan hukum, jika ada permasalahan BUMDesa tidak dapat dibubarkan tapi hanya boleh dihentikan kegiatan usahanya. Jika ada penyimpangan, pengurus BUMDesa tidak serta merta dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum namun harus diputuskan melalui Musyawarah Desa. Keempat, pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPD bertransformasi menjadi BUMDesa bersama guna memberikan kepastian hukun  dan perlindungan aset masyarakat.

Pengaturan dalam regulasi ini menjadi sebuah pilihan yang tepat mengingat paradigma pembangunan saat ini yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat. Dari masyarakat sebagai obyek pembangunan menjadi penerima dan pelaku pembangunan dengan konsep membangun desa dan desa membangun.

 

Mengapa BUMDesa dipilih?

Pendapatan asli desa di hampir semua desa di Provinsi NTT masih sangat rendah berkisar Rp.500.000 s/d Rp. 4.000.000 yang sebagian besar bersumber dari iuran masyarakat dan sewa barang modal desa. Meskipun di beberapa desa yang tercatat dalam struktur APBDesa  pos pendapatan PADesa terlihat besar, hanya karena nilai swadaya/ gotong royong yang dikonversikan ke dalam nilai uang.  Kondisi yang sangat miris jika dilihat dari besarnya potensi desa-desa di NTT disektor pertanian, perkebunan, peternakan serta perikanan. Pendapatan asli desa secara substansi dapat dikatakan memiliki korelasi yang erat dan berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.  Beberapa analisa sederhana mengapa masyarakat desa tidak sejahtera dan PADesa rendah.

1.     Sebagian besar usaha masyarakat disektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dikelola secara tradisional, belum memanfaatkan teknologi tepat guna yang mudah, murah dan ramah lingkungan serta usaha ekonominya bersifat informal dan parsial.

2.     Rendahnya penghasilan masyarakat sehingga sulit menyisihkan sebagian penghasilannya untuk pengembangan usaha disamping akses permodalan ke pihak luar/perbankan yang cukup sulit.

3.     Sistem pemasaran sebagian besar dikuasai pemilik modal/tengkulak yang sangat menekan harga dan cenderung memeras.

4.     Pemasaran hasil produksi dilakukan perorangan dan tidak terorganisir dengan baik.

5.     Kapasitas sumber daya manusia di perdesaan yang masih terbatas (latar belakang pendidikan, kemampuan untuk berkreasi dan berinovasi serta jiwa wirausaha yang masih terbatas).

6.     Rendahnya inovasi dan kreatifitas Pemerintah Desa untuk menggali potensi-potensi sumber pendapatan desa.

Ada 3 faktor faktor kegagalan pembangunan di desa yakni pertama, gagal mengidentifikasi potensi yang dimiliki, kedua, gagal memanfaatkan potensi dan ketiga, tidak mampu memberikn proteksi terhadap kelompok petani dan nelayan. Kondisi ini menyebabkan upaya memberdayakan desa berkaitan dengan usaha-usaha produktif untuk pengentasan kemiskinan, pengangguran, peningkatan PADesa serta peningkatan kemandirian dan kapasitas desa serta masyarakat dalam melakukan penguatan ekonomi tidak tercapai.

 

Apa yang akan dicapai melalui BUMDesa?

BUMDesa merupakan pilar ekonomi desa berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) yang berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial serta lembaga komersial (commercial institution) yang bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (hasil pertanian, peternakan, perkebunan, kehutanan, perikanan) dan jasa ke pasar. BUMDesa dibentuk untuk menjaga agar harga produk lokal desa berada pada harga yang wajar dan memberikan keuntungan bagi produsen di desa. Selama ini para petani tidak menikmati harga jual yang menuntungkan karena dikuasai para tengkulak  yang cenderung menekan harga. Selain itu juga dapat membantu pemenuhan kebutuhan dana masyarakat dan menjadi distributor utama untuk memenuhi kebutuhan sembilan bahan pokok dan juga berfungsi menumbuh suburkan kegiatan ekonomi perdesaan. Melalui BUMDesa diharapkan desa sebagai wilayah yang otonom  dapat memberdayakan desa itu sendiri dengan usaha-usaha produktif bagi upaya percepatan pengentasan kemiskinan, pengangguran dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa).

BUMDesa sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMDesa dapat beragam di setiap desa. Pembentukan BUMDesa harus memperhatikan potensi lokal untuk menjaga daya tahan dan keberlanjutan juga harus sesuai dengan karakteristik lokal, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pendirian BUMDesa bukan merupakan paket instruksional yang datang dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten. Melalui Pemerintah Desa masyarakat dimotivasi dan dipersiapkan untuk membangun dirinya sendiri. Untuk itu diperlukan pedoman dan penataan tentang upaya pengembangan ekonomi masyarakat melalui BUMDesa dengan memperhatikan potensi dan dukungan modal  sosial ekonomi desa itu sendiri. Masyarakat sebagai pemilik dan pengelola, pemerintah desa dan pelaku bisnis  harus bersinergi dan  terlibat aktif. Masyarakat desa harus diberdayakan untuk menjalankan mekanisme operasionalisasi.  Untuk itu masyarakat  perlu dipersiapkan melalui sosialisasi, pendidikan dan  pelatihan terutama kepada pihak yang berkepentingan pada peningkatan taraf hidup masyarakat desa (Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan).  

Keberadaan BUMDesa harus mampu mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan serta bagian dari upaya pengembangan komunitas (development based community) desa yang lebih berdaya. Yang ingin di capai adalah BUMDesa yang berkembang dan maju, Indeks Desa Membangun semakin meningkat, semakin banyak desa yang naik strata menjadi Desa Mandiri dan Masyarakat semakin sejahtera.

 

Oleh : Tim  LITBANG pada Bapelibang Kabupaten Sikka

  • 25 Juni 2022
  • bidangrisetinovasi
  • Umum