Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Strategi Meningkatkan Ekonomi Desa

Cerita tentang Badan Usaha Milik Desa
(BUMDesa) seperti pepatah “hidup enggan matipun tak mau”. Berbagai kebijakan
dan strategi terus dilakukan untuk mendorong berkembangnya lembaga ekonomi ini,
namun seolah membuang garam dilautan. Segelintir yang maju dan berkembang tapi
lebih banyak yang tetap merana dan hanya punya nama. Terbitnya Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) kembali meberi secercah harapan
akan semakin kuatnya BUMDesa. Peraturan Pemerintah ini meberikan ruang yang
leluasa dan insentif yang kuat bagi pengembangan BUMDesa yang bermuara pada
meningkatnya kesejahteraan masyarakat di Desa.
Ada 4 poin pokok yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 ini; Pertama,
sebagai badan hukum BUMDesa diberi kewenangan untuk menjalin kerjasama dengan
badan hukum lain seperti PT, Koperasi, Perbankan, dll. Hal ini untuk mengatasi
persoalan permodalan yang selalu dialami BUMDes karena kesulitan mendapat modal
melalui skema pinjaman. Kedua, Memberi
ruang bagi BUMDesa untuk mendapat insentif retribusi dan pepajakan. Sebagai
contoh BUMDesa dapat menarik retribusi bagi jalan milik desa. Ketiga, sebagai badan hukum, jika ada
permasalahan BUMDesa tidak dapat dibubarkan tapi hanya boleh dihentikan
kegiatan usahanya. Jika ada penyimpangan, pengurus BUMDesa tidak serta merta
dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum namun harus diputuskan melalui
Musyawarah Desa. Keempat, pengelolaan
dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPD bertransformasi menjadi BUMDesa bersama
guna memberikan kepastian hukun dan
perlindungan aset masyarakat.
Pengaturan dalam regulasi ini menjadi
sebuah pilihan yang tepat mengingat paradigma pembangunan saat ini yang mengedepankan
pemberdayaan masyarakat. Dari masyarakat sebagai obyek pembangunan menjadi
penerima dan pelaku pembangunan dengan konsep membangun desa dan desa
membangun.
Mengapa BUMDesa
dipilih?
Pendapatan asli desa di hampir semua
desa di Provinsi NTT masih sangat rendah berkisar Rp.500.000 s/d Rp. 4.000.000 yang sebagian besar bersumber
dari iuran masyarakat dan sewa barang modal desa. Meskipun di beberapa desa yang tercatat dalam struktur
APBDesa pos pendapatan PADesa terlihat
besar, hanya karena nilai swadaya/ gotong royong yang dikonversikan ke dalam
nilai uang. Kondisi yang sangat
miris jika dilihat dari besarnya potensi desa-desa di NTT disektor pertanian,
perkebunan, peternakan serta perikanan. Pendapatan asli desa secara substansi dapat
dikatakan memiliki korelasi yang erat dan berbanding lurus dengan tingkat
kesejahteraan masyarakat. Beberapa
analisa sederhana mengapa masyarakat desa tidak sejahtera dan PADesa rendah.
1. Sebagian
besar usaha masyarakat disektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan
dikelola secara tradisional, belum memanfaatkan teknologi tepat guna yang
mudah, murah dan ramah lingkungan serta usaha ekonominya bersifat informal dan
parsial.
2. Rendahnya
penghasilan masyarakat sehingga sulit menyisihkan sebagian penghasilannya untuk
pengembangan usaha disamping akses permodalan ke pihak luar/perbankan yang
cukup sulit.
3. Sistem
pemasaran sebagian besar dikuasai pemilik modal/tengkulak yang sangat menekan
harga dan cenderung memeras.
4. Pemasaran
hasil produksi dilakukan perorangan dan tidak terorganisir dengan baik.
5. Kapasitas
sumber daya manusia di perdesaan yang masih terbatas (latar belakang
pendidikan, kemampuan untuk berkreasi dan berinovasi serta jiwa wirausaha yang
masih terbatas).
6. Rendahnya
inovasi dan kreatifitas Pemerintah Desa untuk menggali potensi-potensi sumber
pendapatan desa.
Ada
3 faktor faktor kegagalan pembangunan di desa yakni pertama, gagal mengidentifikasi potensi yang dimiliki, kedua, gagal memanfaatkan potensi dan ketiga, tidak mampu memberikn proteksi terhadap kelompok petani dan
nelayan. Kondisi ini menyebabkan upaya memberdayakan desa berkaitan dengan
usaha-usaha produktif untuk pengentasan kemiskinan, pengangguran, peningkatan
PADesa serta peningkatan kemandirian dan kapasitas desa serta masyarakat dalam
melakukan penguatan ekonomi tidak tercapai.
Apa yang akan dicapai melalui
BUMDesa?
BUMDesa merupakan pilar ekonomi desa berfungsi sebagai
lembaga sosial (social institution) yang berpihak kepada kepentingan
masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial serta
lembaga komersial (commercial institution) yang bertujuan mencari
keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (hasil pertanian, peternakan,
perkebunan, kehutanan, perikanan) dan jasa ke pasar. BUMDesa dibentuk untuk
menjaga agar harga produk lokal desa berada pada harga yang wajar dan
memberikan keuntungan bagi produsen di desa. Selama ini para petani tidak
menikmati harga jual yang menuntungkan karena dikuasai para tengkulak yang cenderung menekan
harga. Selain itu juga dapat membantu pemenuhan kebutuhan dana masyarakat dan
menjadi distributor utama untuk memenuhi kebutuhan sembilan bahan pokok dan juga
berfungsi menumbuh suburkan kegiatan ekonomi perdesaan. Melalui BUMDesa
diharapkan desa sebagai wilayah yang otonom
dapat memberdayakan desa itu sendiri dengan usaha-usaha produktif bagi
upaya percepatan pengentasan kemiskinan, pengangguran dan peningkatan
Pendapatan Asli Desa (PADesa).
BUMDesa sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata
perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun
di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMDesa dapat beragam di setiap
desa. Pembentukan BUMDesa harus memperhatikan potensi lokal untuk menjaga daya
tahan dan keberlanjutan juga harus sesuai dengan karakteristik lokal, dan
sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pendirian BUMDesa bukan merupakan
paket instruksional yang datang dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun
Pemerintah Kabupaten. Melalui Pemerintah Desa masyarakat dimotivasi dan
dipersiapkan untuk membangun dirinya sendiri. Untuk itu diperlukan
pedoman dan penataan tentang upaya pengembangan ekonomi masyarakat melalui
BUMDesa dengan memperhatikan potensi dan dukungan modal sosial ekonomi desa itu sendiri. Masyarakat
sebagai pemilik dan pengelola, pemerintah desa dan pelaku bisnis harus bersinergi dan terlibat aktif. Masyarakat desa harus
diberdayakan untuk menjalankan mekanisme operasionalisasi. Untuk itu masyarakat perlu dipersiapkan melalui sosialisasi,
pendidikan dan pelatihan terutama kepada
pihak yang berkepentingan pada peningkatan taraf hidup masyarakat desa
(Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan).
Keberadaan BUMDesa harus mampu mendorong dinamisasi
kehidupan ekonomi di pedesaan serta bagian dari upaya pengembangan komunitas (development
based community) desa yang lebih berdaya. Yang ingin di capai adalah
BUMDesa yang berkembang dan maju, Indeks Desa Membangun semakin meningkat,
semakin banyak desa yang naik strata menjadi Desa Mandiri dan Masyarakat
semakin sejahtera.
Oleh : Tim
LITBANG pada Bapelibang Kabupaten Sikka
- 25 Juni 2022
- bidangrisetinovasi
- Umum
